Sudah 4 Tahun Laporan Penganiayaan Terhadap Anak Driver Ojek Online Ini Belum Direspons Polisi
Selasa, 07 September 2021 - 19:16 WIB
BEKASI - Sudah jatuh tertimpa tangga, istilah itu yang menimpa seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Sachroni (45) di Kabupaten Bekasi. Bagaimana tidak, laporan Sachroni terkait penganiayaan terhadap anaknya yang bernama Iqbal (19) selama empat tahun tidak pernah direspons oleh petugas kepolisian.
Sachroni melaporkan bahwa anaknya menjadi korban perundungan oleh sekelompok pemuda. Saat itu, Sachroni melaporkan kasus perundungan itu ke Kepolisian Sektor Tambun dengan nomor laporan B/1478/TPL-1/XII/2017/Polsek Tambun pada tahun 2017 lalu. Namun hingga kini kasus ini tidak dipernah ditindaklanjuti. Padahal, Iqbal mengalami kejadian yang tidak manusiawi.
Selain menjadi korban pengeroyokan, Iqbal kala itu harus menjalani perawatan itensif karena luka berat dianiaya oleh sekelompok pemuda. Hingga Iqbal tak dapat sembuh seperti sediakala. Bahkan, Iqbal menderita stroke, kesulitan jalan, kesulitan dalam menglihat, dan lainnya. Selain itu juga, saat ini Iqbal harus melakukan berobat berjalan.
Sachroni menceritakan, dia hanya memperjuangkan nasib anaknya yang tidak bisa sekolah karena perlakuan penganiayaan sejumlah orang yang tak dikenal. Laporan atas penganiayaan terhadapnya terjadi sejak tahun 2017 lalu. Namun hingga saat ini proses hukum masih berjalan ditempat tanpa adanya ditetapkan tersangka.
”Saya kenal sama pelaku yang telah menganiaya anak saya, bahkan yang ngikat lalu menganiaya mengakui perbuatan itu. Namun anehnya kenapa polisi tidak menetapkan tersangka kepada yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak saya,” katanya Senin (7/9/2021).
Untuk itu, dia meminta keadilan dimata hukum, walaupun dia hanya seorang pengemudi ojol.
Kecewa terhadap pelayan pihak kepolisian, Sachroni telah melaporkan keberbagai lembaga. Diantaranya, Komnas Ham, dan Propam Polda Metro Jaya. Terakhir tanggal 26 Agustus 2021 telah dimintai keterangan oleh Propam Polres Metro Bekasi, dan beberapa hari ke depan anaknya akan kembali dimintai keterangan oleh Propam Polres Metro Bekasi.
Sachroni mengucapkan tidak akan menyerah untuk mencari keadilan untuk sang buah hatinya tersebut. Hampir 4 tahun silam kasusnya telah terjadi.”Anak saya tidak bisa beraktifitas seperti anak anak yang lain melanjutkan sekolah atau bekerja karena stroke yang di deritanya selama tiga tahun lebih belakangan ini,” tegasnya.
Sachroni melaporkan bahwa anaknya menjadi korban perundungan oleh sekelompok pemuda. Saat itu, Sachroni melaporkan kasus perundungan itu ke Kepolisian Sektor Tambun dengan nomor laporan B/1478/TPL-1/XII/2017/Polsek Tambun pada tahun 2017 lalu. Namun hingga kini kasus ini tidak dipernah ditindaklanjuti. Padahal, Iqbal mengalami kejadian yang tidak manusiawi.
Selain menjadi korban pengeroyokan, Iqbal kala itu harus menjalani perawatan itensif karena luka berat dianiaya oleh sekelompok pemuda. Hingga Iqbal tak dapat sembuh seperti sediakala. Bahkan, Iqbal menderita stroke, kesulitan jalan, kesulitan dalam menglihat, dan lainnya. Selain itu juga, saat ini Iqbal harus melakukan berobat berjalan.
Sachroni menceritakan, dia hanya memperjuangkan nasib anaknya yang tidak bisa sekolah karena perlakuan penganiayaan sejumlah orang yang tak dikenal. Laporan atas penganiayaan terhadapnya terjadi sejak tahun 2017 lalu. Namun hingga saat ini proses hukum masih berjalan ditempat tanpa adanya ditetapkan tersangka.
”Saya kenal sama pelaku yang telah menganiaya anak saya, bahkan yang ngikat lalu menganiaya mengakui perbuatan itu. Namun anehnya kenapa polisi tidak menetapkan tersangka kepada yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak saya,” katanya Senin (7/9/2021).
Untuk itu, dia meminta keadilan dimata hukum, walaupun dia hanya seorang pengemudi ojol.
Kecewa terhadap pelayan pihak kepolisian, Sachroni telah melaporkan keberbagai lembaga. Diantaranya, Komnas Ham, dan Propam Polda Metro Jaya. Terakhir tanggal 26 Agustus 2021 telah dimintai keterangan oleh Propam Polres Metro Bekasi, dan beberapa hari ke depan anaknya akan kembali dimintai keterangan oleh Propam Polres Metro Bekasi.
Sachroni mengucapkan tidak akan menyerah untuk mencari keadilan untuk sang buah hatinya tersebut. Hampir 4 tahun silam kasusnya telah terjadi.”Anak saya tidak bisa beraktifitas seperti anak anak yang lain melanjutkan sekolah atau bekerja karena stroke yang di deritanya selama tiga tahun lebih belakangan ini,” tegasnya.
(hab)
tulis komentar anda