Derita Warga Depok Terjerat Rentenir hingga Kehilangan Rumah

Selasa, 21 April 2020 - 18:30 WIB
Eni kini telah meninggal dunia. Namun demikian, kasus itu masih terus berlanjut hingga akhirnya sejumlah pihak yang berseteru berproses di Pengadilan Negeri Depok. Sebabnya, N bersikeras jika rumah tersebut adalah miliknya, namun di sisi lain Waluyo merasa telah membayar pada keluarga Anita.

"Intinya kami selama ini tidak pernah menjual rumah pada N. Kami hanya jual pada Pak Waluyo," kata Anita.

Terkait hal itu, Anita dan Waluyo berharap ada keadilan atas kasus ini. Karena mereka khawatir rumah itu bakal jatuh ke tangan N. Anita dan Waluyo juga telah membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya tidak pernah menjual rumah ini selain ke Pak Waluyo. Saya minta ke Pak Presiden untuk penegakan hukum seadil-adilnya," ucap Anita.

Waluyo mengaku ingin adanya hukum yang jelas. "Saya menginginkan pengadilan memutuskan sejujur-jujurnya dengan teliti. Saya mohon yang berwenang membantu agar lebih jelas hak jual beli rumah saya," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Anita, Erizal berharap hakim bisa melihat kasus ini secara detail dan jeli. Dia menilai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti terdapat kecacatan hukum. "Kami melihat di sini ada cacat administrasi yang harus dilihat hakim," katanya.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More