Terekam CCTV, Residivis Ini Mengaku Curi Motor untuk Biaya Kebutuhan Hidup
Jum'at, 03 September 2021 - 18:07 WIB
DEPOK - Polsek Cinere menciduk pelaku pencurian motor berinisial SR (45). Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian ini berdalih melakukan aksi itu untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Terakhir aksi SR, terekam CCTV yang ada di Jalan Usman Dehir, Limo, Depok. “Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak ada perlawanan,” ungkap Kapolsek Cinere Kompol Tata Irawan, Jumat (3/9/2021).
SR mengambil motor yang terparkir di pinggir jalan. Motor itu diketahui milik Immanuel (23). “Korban baru sebentar memarkirkan motor tanpa melepas kunci motor dari stop kontak untuk belanja di toko kelontong.
Ketika menggasak motor, aksi SR terekam CCTV. Dari bukti itulah polisi melakukan pendalaman dan akhirnya menciduk pelaku.“Motor itu dijual Rp 1,5 juta. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kanit Reskrim Polsek Cinere Iptu Suripto.
Dia menuturkan, SR sudah tiga kali terlibat kasus hukum. SR baru bebas tahun 2008 dan kemudian bekerja serabutan. Uang hasil curian motor itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"SR memiliki tiga anak. Setelah bebas tahun 2008 dari Lapas Cilodong kasus pencurian juga, kerja serabutan kadang menjadi tukang ojek. Karena pandemi orderan penumpang sepi dan kebutuhan keluarga jalan terus,” katanya. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Terakhir aksi SR, terekam CCTV yang ada di Jalan Usman Dehir, Limo, Depok. “Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak ada perlawanan,” ungkap Kapolsek Cinere Kompol Tata Irawan, Jumat (3/9/2021).
SR mengambil motor yang terparkir di pinggir jalan. Motor itu diketahui milik Immanuel (23). “Korban baru sebentar memarkirkan motor tanpa melepas kunci motor dari stop kontak untuk belanja di toko kelontong.
Ketika menggasak motor, aksi SR terekam CCTV. Dari bukti itulah polisi melakukan pendalaman dan akhirnya menciduk pelaku.“Motor itu dijual Rp 1,5 juta. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kanit Reskrim Polsek Cinere Iptu Suripto.
Dia menuturkan, SR sudah tiga kali terlibat kasus hukum. SR baru bebas tahun 2008 dan kemudian bekerja serabutan. Uang hasil curian motor itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"SR memiliki tiga anak. Setelah bebas tahun 2008 dari Lapas Cilodong kasus pencurian juga, kerja serabutan kadang menjadi tukang ojek. Karena pandemi orderan penumpang sepi dan kebutuhan keluarga jalan terus,” katanya. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(hab)
tulis komentar anda