Sempat Buron, Polisi Ringkus Penjaga Kapal di Pelabuhan Muara Baru
Kamis, 02 September 2021 - 19:14 WIB
Dikatakan Kholis, dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan pelaku Warjono setelah sempat kabur dari pengejaran selama 23 hari di wilayah Majalengka, Jawa Tengah.
Dari tindak kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.
"Adapun barang bukti yang kami diamankan adalah, baju korban yang berlumuran darah saat kejadian, senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku," katanya.
Dari tindak kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.
"Adapun barang bukti yang kami diamankan adalah, baju korban yang berlumuran darah saat kejadian, senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda