Tak Lengkapi SIKM, Belasan Motor Dipaksa Putar Balik di Kalimalang
Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:53 WIB
JAKARTA - Satuan Petugas (Satgas) gabungan pencegahan dan penanganan Covid-19 Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang hendak menuju Jakarta dan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) .
Kepala Satpol PP Duren Sawit, Rajiman mengatakan, sebanyak 18 pengendera terjaring razia SIKM di check point Kalimalang. "Dalam beberapa jam operasi ada 15 motor dan tiga mobil dipaksa putar balik," kata Rajiman di lokasi, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Rajimam, mayoritas pengendara yang diputarbalikkan adalah mereka yang mengendarai kendaraan dengan pelat luar Jakarta. "Kami periksa satu persatu kendaraan yang melintas selain pelat B. Ini merupakan upaya pencegahan warga di luar Jakarta yang akan memasuki Ibu Kota," ujarnya. (Baca: Tidak Memiliki SIKM, Ratusan Kendaraan Dilarang Masuk Perbatasan Jakut)
Pelaksanaan operasi razia SIKM dijelaskan Rajiman akan tetap dilakukan hingga kasus Covid-19 mereda. Tak hanya itu, bagi pelanggar yang tetap nekat melakukan pelanggaran akan dicatat dan diberikan teguran tegas. "Ini dilakukan agar peraturan Gubernur terkait PSBB sebagai langkah pencegahan virus Covid-19 dapat berjalan maksimal," ucapnya.
Kepala Satpol PP Duren Sawit, Rajiman mengatakan, sebanyak 18 pengendera terjaring razia SIKM di check point Kalimalang. "Dalam beberapa jam operasi ada 15 motor dan tiga mobil dipaksa putar balik," kata Rajiman di lokasi, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Rajimam, mayoritas pengendara yang diputarbalikkan adalah mereka yang mengendarai kendaraan dengan pelat luar Jakarta. "Kami periksa satu persatu kendaraan yang melintas selain pelat B. Ini merupakan upaya pencegahan warga di luar Jakarta yang akan memasuki Ibu Kota," ujarnya. (Baca: Tidak Memiliki SIKM, Ratusan Kendaraan Dilarang Masuk Perbatasan Jakut)
Pelaksanaan operasi razia SIKM dijelaskan Rajiman akan tetap dilakukan hingga kasus Covid-19 mereda. Tak hanya itu, bagi pelanggar yang tetap nekat melakukan pelanggaran akan dicatat dan diberikan teguran tegas. "Ini dilakukan agar peraturan Gubernur terkait PSBB sebagai langkah pencegahan virus Covid-19 dapat berjalan maksimal," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda