Tidak Memiliki SIKM, Ratusan Kendaraan Dilarang Masuk Perbatasan Jakut

Sabtu, 30 Mei 2020 - 09:18 WIB
loading...
Tidak Memiliki SIKM, Ratusan Kendaraan Dilarang Masuk Perbatasan Jakut
Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara melakukan penindakan sanksi kepada kendaraan yang hendak masuk wilayah perbatasan Jakarta Utara yang kedapatan tidak memiliki SIKM. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dalam menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk Pengendara yang Tidak Berkepentingan, Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara melakukan penindakan sanksi kepada kendaraan yang hendak masuk wilayah perbatasan Jakarta Utara.

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan dalam kegiatan pemeriksaan dua hari. ada 166 pengemudi yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (Baca juga: Seorang Santri Kluster Temboro di Lampung Terkonfirmasi Positif COVID-19)

"92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, 4 angkutan umum dan 15 angkutan barang. Untuk totalnya 166 kendaraan harus kembali ke daerah asal mereka karena tidak dapat menunjukan SIKM," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Harlem, penindakan dengan putar balik kendaraan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dalam upaya Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. "Menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tegasnya.

Selain mengawasi pemudik yang masuk melalui perbatasan Bekasi, Jawa Barat dengan Jakarta Utara, petugas gabungan Sudin Hub, Satpol PP, TNI dan Polri juga melakukan penegakan peraturan PSBB dimana 279 pengendara masih tidak menggunakan masker. (Baca juga: Rekam Jejak Brotoseno Disorot, Komite Penyelamat Minta Dewas TVRI Dipecat)

"Selain syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kami juga menindak pengendara yang tidak memakai masker," terang Harlem.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)