Pembantu Rumah Tangga di PIK Siksa Anjing Majikan hingga Buta

Rabu, 01 September 2021 - 18:37 WIB
PRT berinisial SM (33) dilaporkan ke Polsek Penjaringan karena telah menganiaya anjing milik majikannya di perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Tangkapan CCTV
JAKARTA - Pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SM (33) dilaporkan ke Polsek Penjaringan karena telah menganiaya anjing milik majikannya di perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi penganiayaan anjing terekam CCTV rumah. Pelaku terlihat mengangkat seekor anjing dari pojokan rumah. Saat diangkat, pelaku langsung melemparkan anjing tersebut ke dalam keranjang. Setelah itu, pelaku juga memukul anjing dengan menggunakan tongkat.

Baca juga: Warganet Dunia Murka, AS Dituduh Pilih Selamatkan Anjing daripada Manusia

Pelaku juga terlihat menuangkan cairan ke anjing itu. Bermodal rekaman CCTV, pemilik anjing berinisial NP (26) langsung melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Penjaringan.

Kuasa hukum pelapor, Albert Riyadi mengatakan, ada 2 anjing yang selama ini sering disiksa oleh pelaku yang baru bekerja setahun di rumah tersebut. “Tersangka suka menganiaya hewan milik klien kami di malam hari. Nah motifnya itu karena ketidaksukaan dengan hewan sehingga dia emosi,” ujarnya, Rabu (1/9/2021).

Akibat penyiksaan tersebut, anjing milik NP mengalami kesakitan yang cukup serius, bahkan indera penglihatannya mengalami kebutaan akibat disiram cairan pemutih.

“Saat ini kondisi anjingnya trauma berat, ketemu orang takut. Mata sebelah kanan udah cacat permanen. Dan anjing yang dibanting rencananya akan diperiksa, takutnya ada tulang patah,” kata Albert.

Selain perbuatan sadisnya, pelaku juga pernah kedapatan mengambil uang dari kamar majikannya sebesar Rp1,1 juta.

Baca juga: Imbas Ledakan PHK, Banyak Orang Ngelamar Jadi Pembantu

Karena kondisi inilah yang membuat NP berniat melapor SM agat mendapatkan efek jera. “Klien kami sangat terpukul sekali mengingat klien kami telah menganggap hewan seperti keluarga sendiri,” ucapnya.

Dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More