Ingat, Ini Jadwal dan Lokasi Vaksin Pfizer di Jakarta
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 02:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mulai memberikan vaksin Covid-19 denga merek Pfizer kepada masyarakat umum yang berusia di atas 12 tahun. Kemudian, belum vaksinasi dosis pertama dan kedua di 16 fasilitas kesehatan.
Berikut syarat lengkap penerima vaksin Pfizer di Jakarta, seperti dilansir akun instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan @aniesbaswedan:
1. Usia di atas 12 tahun,
2. Belum pernah divaksin dosis 1 dan 2,
3. Ber-KTP/domisili di Jakarta (dibuktikan surat keterangan RT),
4. Bisa diberikan untuk ibu hamil atau menyusui,
5. Prioritas bagi pengidap immuno compromised (autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lain) dibuktikan dengan surat rekomendasi dokter.
Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:
JAKARTA PUSAT:
Berikut syarat lengkap penerima vaksin Pfizer di Jakarta, seperti dilansir akun instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan @aniesbaswedan:
1. Usia di atas 12 tahun,
2. Belum pernah divaksin dosis 1 dan 2,
3. Ber-KTP/domisili di Jakarta (dibuktikan surat keterangan RT),
4. Bisa diberikan untuk ibu hamil atau menyusui,
5. Prioritas bagi pengidap immuno compromised (autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lain) dibuktikan dengan surat rekomendasi dokter.
Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:
JAKARTA PUSAT:
tulis komentar anda