Ekonomi Anjlok, Kota Bekasi Minta Kelonggaran Buka Hiburan Malam
Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:31 WIB
BEKASI - Pimpinan daerah di wilayah aglomerasi mengajukan permohonan pelonggaran kepada pemerintah pusat agar beberapa sektor usaha yang bersumbangsih besar menghasilkan pemasukan daerah, bisa dibuka saat penerapan PPKM Level 3. Sebab, Kota Bekasi mengandalkan pemasukan dari sektor usaha dan jasa.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, beberapa pimpinan daerah mengharapkan agar mereka memiliki kewenangan tersendiri atau diskresi demi pemulihan ekonomi. Sebab, wilayah aglomerasi membutuhkan pemasukan daerah. ”Level 3 bedanya, tempat hiburan masih belum boleh dibuka. Ini yang kami minta longgarkan,” katanya, Kamis (26/8/2021). (Baca juga; Ingin Eksistensi Pesantren kian Kuat, DPRD Kota Bekasi Godok Perda Pesantren )
Untuk itu, kata dia, Kota Bekasi bersama dengan Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi dan Tangerang, ingin ada kesamaan tentang aglomerasi level 3 itu. ”Tentunya apa saja hal yang bisa didiskresikan kepada daerah untuk melakukan. Ini kan masalahnya persoalan ekonomi dan kerja,” ujarnya. (Baca juga; Anak Berkebutuhan Khusus di Bekasi Mulai Menerima Vaksin Covid-19 )
Ada pun sektor usaha yang diharapkan mendapatkan pelonggaran yakni tempat hiburan malam, bioskop, restoran, dan lainnya. Rahmat mengatakan perputaran roda ekonomi sedikit demi sedikit bisa digerakkan seiring pengendalian COVID-19. ”PPKM sudah mulai dikendorkan, pengendaliannya tetap dilaksanakan dan ekonominya tetap dibuka,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, Pemkot Bekasi telah berkoodinasi dengan pimpinan daerah lain, untuk menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat melalui Wali Kota Bogor, Bima Arya.”Kami minta Wali Kota Bogor untuk menjadi tim leader lah, kemarin pada saat kita kemarin (rakor) PPKM dengan Menko PMK, kami sampaikan hal itu,” imbuhnya.
Rahmat menegaskan diajukannya pelonggaran dalam rangka pemulihan ekonomi yang semakin anjlok pasca gelombang kedua COVID-19 pada Juli 2021 lalu.”Artinya itu juga yang ingin kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi kan harus ada beberapa keran yang dibuka,” tandasnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, beberapa pimpinan daerah mengharapkan agar mereka memiliki kewenangan tersendiri atau diskresi demi pemulihan ekonomi. Sebab, wilayah aglomerasi membutuhkan pemasukan daerah. ”Level 3 bedanya, tempat hiburan masih belum boleh dibuka. Ini yang kami minta longgarkan,” katanya, Kamis (26/8/2021). (Baca juga; Ingin Eksistensi Pesantren kian Kuat, DPRD Kota Bekasi Godok Perda Pesantren )
Untuk itu, kata dia, Kota Bekasi bersama dengan Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi dan Tangerang, ingin ada kesamaan tentang aglomerasi level 3 itu. ”Tentunya apa saja hal yang bisa didiskresikan kepada daerah untuk melakukan. Ini kan masalahnya persoalan ekonomi dan kerja,” ujarnya. (Baca juga; Anak Berkebutuhan Khusus di Bekasi Mulai Menerima Vaksin Covid-19 )
Ada pun sektor usaha yang diharapkan mendapatkan pelonggaran yakni tempat hiburan malam, bioskop, restoran, dan lainnya. Rahmat mengatakan perputaran roda ekonomi sedikit demi sedikit bisa digerakkan seiring pengendalian COVID-19. ”PPKM sudah mulai dikendorkan, pengendaliannya tetap dilaksanakan dan ekonominya tetap dibuka,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, Pemkot Bekasi telah berkoodinasi dengan pimpinan daerah lain, untuk menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat melalui Wali Kota Bogor, Bima Arya.”Kami minta Wali Kota Bogor untuk menjadi tim leader lah, kemarin pada saat kita kemarin (rakor) PPKM dengan Menko PMK, kami sampaikan hal itu,” imbuhnya.
Rahmat menegaskan diajukannya pelonggaran dalam rangka pemulihan ekonomi yang semakin anjlok pasca gelombang kedua COVID-19 pada Juli 2021 lalu.”Artinya itu juga yang ingin kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi kan harus ada beberapa keran yang dibuka,” tandasnya.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda