PPKM Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku di 3 Jalan Ini
Selasa, 24 Agustus 2021 - 15:28 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta menyusul diperpanjangnya aturan PPKM Level 3 Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Namun, kali ini sistem ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan, dari sebelumnya delapan ruas jalan di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di Jakarta berubah dari delapan menjadi tiga ruas jalan saja. Tetap diberlakukannya sistem ganjil genap ini menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
"Delapan ruas jalan menjadi tiga ruas jalan yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Mulai berlaku 26 hingga 30 Agustus 2021," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).
Sambodo menuturkan, kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya.
"Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan," tuturnya. Sambodo menambahkan aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Dengan adanya kebijakan ini Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta masyarakat ungtuk tetap tidak melakuka olahraga atau bersepeda di ketiga jalan yang dikenakan kebjakan ganjil genap. “Tetap untuk bersepeda tidak diperkenankan,” ucapnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di Jakarta berubah dari delapan menjadi tiga ruas jalan saja. Tetap diberlakukannya sistem ganjil genap ini menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
"Delapan ruas jalan menjadi tiga ruas jalan yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Mulai berlaku 26 hingga 30 Agustus 2021," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).
Sambodo menuturkan, kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya.
"Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan," tuturnya. Sambodo menambahkan aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Dengan adanya kebijakan ini Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta masyarakat ungtuk tetap tidak melakuka olahraga atau bersepeda di ketiga jalan yang dikenakan kebjakan ganjil genap. “Tetap untuk bersepeda tidak diperkenankan,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda