Pengakuan Saksi Fransisca Terkait Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Agak Janggal
Rabu, 18 Agustus 2021 - 22:33 WIB
JAKARTA - Praktisi Hukum Ricky Vinando menilai pengakuan saksi Fransisca yang viral di Instagram dengan akun @corneliafransisca bahwa tersangka dokter Mery Anastasia pernah meminta Rp300 juta kepada korban Lionardo yang juga kekasihnya akibat hamil adalah janggal. Diketahui, dokter Mery adalah tersangka yang membakar sebuah bengkel di Tangerang yang menewaskan 3 orang.
"Karena kalau benaran ada kenapa saat rilis Kapolres Metro Tangerang Kota tak pernah menyampaikan soal 300 juta? Yang disampaikan saat rilis kan terjadi peristiwa itu karena tersangka sakit hati akibat tidak mendapat restu dari orang tua korban padahal sudah hamil. Ini fakta hukum yang sudah disampaikan Kapolres Tangerang Kota saat rilis. Bapak Kapolres sudah sampaikan itu sebagai fakta hukum, mau bagaimana lagi?” ujar Ricky di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Bakar Bengkel Pacar dan Tewaskan 3 Orang, Dokter Mery Ingin Kuasai Harta Korban
Kemudian, sebelum penetapan tersangka biasanya penyidik akan melakukan gelar perkara dan setelah adanya tersangka, penyidik memanggil dan melakukan BAP terhadap semua saksi dan ahli yang diperlukan. Kalau itu ada sampaikanlah kepada penyidik.
"Tapi, kalau misal soal 300 juta itu sudah disampaikan di dalam BAP, tak pernah dijelaskan saat rilis. Kalau benaran ada dan sudah disampaikan dalam BAP pasti polisi sampaikan saat rilis, kenyataannya itu tidak pernah ada," katanya.
Menurut Ricky, pengakuan salah satu saksi yang juga keluarga korban melalui Instagram @Corneliafransisca agak janggal dari sisi logika hukum.
Tanggal 5 Agustus 2021 lalu, satu malam sebelum wanita itu bakar rumah kami. Saya ada dengar kalau dia minta Rp300 juta kepada koko. Karena dia hamil dan minta ambil alih bengkel dipegang dia dan papa mama diminta cari rumah sendiri. Dan setiap bulan dikasih jatah berapa duit untuk papa mama dan kami adik-adiknya, itu sebagaimana dikutip dari akun @Corneliafransisca.
"Agak janggal. Tapi gini yang jadi pertanyaan hukumnya, saksi Fransisca itu ada di mana pada 5 Agustus 2021 sampai bisa mendengar tersangka meminta 300 juta kepada kokonya yang jadi korban pembakaran oleh tersangka. Kalau sampai bisa mendengar soal 300 juta itu berarti dia melihat terjadinya pertengkaran tersangka dan korban pada 5 Agustus 2021 atau 1 malam sebelum pembakaran terjadi, di mana bertengkarnya dan berarti sudah tahu duluan tersangka hamil?" ujar Ricky.
Dia menjelaskan apabila dirunut dari cerita yang disampaikan akun @corneliafransisca, maka kejanggalan makin menyeruak dalam kasus ini.
"Karena kalau benaran ada kenapa saat rilis Kapolres Metro Tangerang Kota tak pernah menyampaikan soal 300 juta? Yang disampaikan saat rilis kan terjadi peristiwa itu karena tersangka sakit hati akibat tidak mendapat restu dari orang tua korban padahal sudah hamil. Ini fakta hukum yang sudah disampaikan Kapolres Tangerang Kota saat rilis. Bapak Kapolres sudah sampaikan itu sebagai fakta hukum, mau bagaimana lagi?” ujar Ricky di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Bakar Bengkel Pacar dan Tewaskan 3 Orang, Dokter Mery Ingin Kuasai Harta Korban
Kemudian, sebelum penetapan tersangka biasanya penyidik akan melakukan gelar perkara dan setelah adanya tersangka, penyidik memanggil dan melakukan BAP terhadap semua saksi dan ahli yang diperlukan. Kalau itu ada sampaikanlah kepada penyidik.
"Tapi, kalau misal soal 300 juta itu sudah disampaikan di dalam BAP, tak pernah dijelaskan saat rilis. Kalau benaran ada dan sudah disampaikan dalam BAP pasti polisi sampaikan saat rilis, kenyataannya itu tidak pernah ada," katanya.
Menurut Ricky, pengakuan salah satu saksi yang juga keluarga korban melalui Instagram @Corneliafransisca agak janggal dari sisi logika hukum.
Tanggal 5 Agustus 2021 lalu, satu malam sebelum wanita itu bakar rumah kami. Saya ada dengar kalau dia minta Rp300 juta kepada koko. Karena dia hamil dan minta ambil alih bengkel dipegang dia dan papa mama diminta cari rumah sendiri. Dan setiap bulan dikasih jatah berapa duit untuk papa mama dan kami adik-adiknya, itu sebagaimana dikutip dari akun @Corneliafransisca.
"Agak janggal. Tapi gini yang jadi pertanyaan hukumnya, saksi Fransisca itu ada di mana pada 5 Agustus 2021 sampai bisa mendengar tersangka meminta 300 juta kepada kokonya yang jadi korban pembakaran oleh tersangka. Kalau sampai bisa mendengar soal 300 juta itu berarti dia melihat terjadinya pertengkaran tersangka dan korban pada 5 Agustus 2021 atau 1 malam sebelum pembakaran terjadi, di mana bertengkarnya dan berarti sudah tahu duluan tersangka hamil?" ujar Ricky.
Dia menjelaskan apabila dirunut dari cerita yang disampaikan akun @corneliafransisca, maka kejanggalan makin menyeruak dalam kasus ini.
tulis komentar anda