Pengakuan Saksi Fransisca Terkait Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Agak Janggal

Rabu, 18 Agustus 2021 - 22:33 WIB
loading...
Pengakuan Saksi Fransisca Terkait Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Agak Janggal
Dokter Mery yang membakar Bengkel Intan Jaya Motor hingga menewaskan 3 orang saat rilis kasus di Polrestro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
JAKARTA - Praktisi Hukum Ricky Vinando menilai pengakuan saksi Fransisca yang viral di Instagram dengan akun @corneliafransisca bahwa tersangka dokter Mery Anastasia pernah meminta Rp300 juta kepada korban Lionardo yang juga kekasihnya akibat hamil adalah janggal. Diketahui, dokter Mery adalah tersangka yang membakar sebuah bengkel di Tangerang yang menewaskan 3 orang.

"Karena kalau benaran ada kenapa saat rilis Kapolres Metro Tangerang Kota tak pernah menyampaikan soal 300 juta? Yang disampaikan saat rilis kan terjadi peristiwa itu karena tersangka sakit hati akibat tidak mendapat restu dari orang tua korban padahal sudah hamil. Ini fakta hukum yang sudah disampaikan Kapolres Tangerang Kota saat rilis. Bapak Kapolres sudah sampaikan itu sebagai fakta hukum, mau bagaimana lagi?” ujar Ricky di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Bakar Bengkel Pacar dan Tewaskan 3 Orang, Dokter Mery Ingin Kuasai Harta Korban

Kemudian, sebelum penetapan tersangka biasanya penyidik akan melakukan gelar perkara dan setelah adanya tersangka, penyidik memanggil dan melakukan BAP terhadap semua saksi dan ahli yang diperlukan. Kalau itu ada sampaikanlah kepada penyidik.

"Tapi, kalau misal soal 300 juta itu sudah disampaikan di dalam BAP, tak pernah dijelaskan saat rilis. Kalau benaran ada dan sudah disampaikan dalam BAP pasti polisi sampaikan saat rilis, kenyataannya itu tidak pernah ada," katanya.

Menurut Ricky, pengakuan salah satu saksi yang juga keluarga korban melalui Instagram @Corneliafransisca agak janggal dari sisi logika hukum.

Tanggal 5 Agustus 2021 lalu, satu malam sebelum wanita itu bakar rumah kami. Saya ada dengar kalau dia minta Rp300 juta kepada koko. Karena dia hamil dan minta ambil alih bengkel dipegang dia dan papa mama diminta cari rumah sendiri. Dan setiap bulan dikasih jatah berapa duit untuk papa mama dan kami adik-adiknya, itu sebagaimana dikutip dari akun @Corneliafransisca.

"Agak janggal. Tapi gini yang jadi pertanyaan hukumnya, saksi Fransisca itu ada di mana pada 5 Agustus 2021 sampai bisa mendengar tersangka meminta 300 juta kepada kokonya yang jadi korban pembakaran oleh tersangka. Kalau sampai bisa mendengar soal 300 juta itu berarti dia melihat terjadinya pertengkaran tersangka dan korban pada 5 Agustus 2021 atau 1 malam sebelum pembakaran terjadi, di mana bertengkarnya dan berarti sudah tahu duluan tersangka hamil?" ujar Ricky.

Dia menjelaskan apabila dirunut dari cerita yang disampaikan akun @corneliafransisca, maka kejanggalan makin menyeruak dalam kasus ini.

"Karena kalau dirunut dari keterangan saksi melalui Instagramnya @corneliafransisca, saksi bilang mamanya yang juga mama korban Lionardo baru tahu pacar Lionardo ini hamil pada 5 Agustus 2021 jam 10 malam dan tahunya pun setelah diberitahu Lionardo yang juga korban. Artinya, sangat jelas tersangka tidak pernah datang ke rumah saksi dan korban pada 5 Agustus 2021 karena mamanya saksi tahu tersangka hamil karena diberitahu anaknya sendiri yang juga jadi korban. Jadi karena tak pernah ribut 300 juta di bengkel, saksi Fransisca mendengar dari mana soal tersangka minta 300 juta ke korban?" kata Ricky.

"Sekarang gini ya, saya tutup semua celah supaya makin terlihat janggal soal 300 juta. Kalau misal tersangka pada 5 Agustus 2021 datang ke rumah sekaligus bengkel saksi dan saksi ada di bengkel, tersangka marah minta 300 juta otomatis logikanya papa, mamanya pun tahu tanpa mesti diberitahu duluan oleh kokonya pada jam 10 malam tanggal 5 Agustus 2021. Tersangka marah-marah di bengkel minta 300 juta karena hamil. Dari keterangan saksi lainnya malah menyebut hubungan tersangka dan korban direstui oleh orang tua karena sudah pacaran sejak 2019 tapi tetap menuduh tersangka minta 300 juta. Kalau itu benar, maka yang soal 300 juta makin janggal terlebih lagi sama sekali tidak pernah disampaikan pihak kepolisian saat rilis. Wanita mana yang tidak senang dinikahi kekasih hatinya terlebih lagi sudah hamil, apalagi sudah 2 tahun pacaran. Artinya, serius masa kalau sudah direstui nikahnya malah minta 300 juta harusnya seneng dong hamil dan direstui nikah, jadi jelas tak masuk akal soal 300 juta," ungkapnya.
Baca juga: Hamil 7 Minggu, Dokter Mery yang Tewaskan 3 Orang Dapat Perlakuan Khusus

Menurut dia, kasus dokter Mery tersangka pembakaran bengkel yang menewaskan 3 orang pada 6 Agustus 2021 dinilai bukan kasus pembunuhan berencana karena pembakaran terjadi tidak lama setelah adanya pertengkaran yang juga terjadi pada 6 Agustus 2021 dan itu tidak lepas dari 2 alat tes kehamilan yang disita polisi dari mobil tersangka.

"Pembakaran terjadi karena dari hasil tes kehamilan tersangka hamil sampai tes 2 kali, makanya ada 2 alat tes hasil tetap sama yaitu hamil dan minta pertanggungjawaban kepada korban dan dari fakta ya sekali lagi fakta yang disampaikan polisi saat rilis hubungan tersangka dan korban tak direstui sehingga kemudian tersangka bertengkar dengan korban dan setelah bertengkar akibat hamil tapi tak direstui hingga kemudian tersangka pergi membeli lalu kembali ke bengkel dan membakar bengkel," ujar Ricky.

Dia menilai kasus ini tidak masuk Pasal 340 KUHP lantaran pembunuhan berencana tidak dilakukan dalam keadaan emosi, marah, dan pertengkaran hebat. Apalagi dari keterangan polisi, sebelum adanya pembakaran tersangka sempat mengancam akan membakar bengkel yang juga sekaligus tempat tinggal korban dan keluarganya.

"Jelas bukan 340 KUHP. Masak sih pembunuhan berencana ngasih tau dulu akan bakar tak lama setelah tau hamil dari 2 alat tes kehamilan itu. Baru bisa 340 semuanya harus rapi, makanya disebut berencana karena semuanya harus sudah disiapkan dulu bensinnya tapi kalau beli bensin setelah adanya pertengkaran, luapan emosi, kemarahan ya bukan 340," jelasnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)