PN Jakpus untuk Ketiga Kalinya Tolak PKPU Ayers terhadap PT DAN

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:02 WIB
Rachmad Ecko menambahkan, dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan bahwa PT Ayers Asia Asset Management membebaskan PT DAN terhadap semua tuntutan atau pertanggungjawaban yang dilakukan baik oleh peminjam, Ayers sendiri ataupun pihak ketiga terkait dengan penggunaan jasa PT DAN.

"Jadi bagaimana mungkin semua kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh Ayers tidak diindahkan oleh mereka sendiri dan memaksakan klien kami sebagai penerima pinjaman yang mempunyai hutang terhadap PT Ayers Asia Asset Management,” tanya Rachmad Ecko.

Sementara Hijri Nugraha Tama, selaku advokat dari kantor hukum RE & Partners yang mewakili PT DAN saat dalam persidangan, menyatakan, posisi PT DAN sebagai penyelenggara pinjaman, memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan OJK No 77 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan ini, penyelenggara layanan jasa keuangan berfungsi sebagai tempat untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Di dalam peraturan tersebut penyelenggara tidak boleh bertindak sebagai pemberi dan penerima pinjaman.

"Semua bukti-bukti dan fakta hukum pada persidangan jelas dan membuktikan bahwa gugatan PT Ayers Asia Asset Management terhadap PT Dana Aguna Nusantara dengan memposisikan PT DAN sebagai debitur adalah tidak tepat. Faktanya putusan atas gugatan yang ketiga kalinya ini tetap menolak gugatan PT Ayers Asia Asset Management, ini adalah kepastian hukum bagi klien kami. Kalau lawan merasa tetap tidak puas ya itu sah-sah saja, tetapi dengan memohonkan gugatan 3 kali dan hasilnya sama, mestinya semua pihak dapat berpikir dengan jernih," kata Hijri.

Hijri berharap PT Ayers Asia Asset Management dapat berdiskusi dan bersama-sama dengan PT DAN, untuk menempuh upaya penagihan terhadap para penerima pinjaman.

Raymond Manurung, kuasa hukum PT Ayers Asset Management dari kantor hukum Hagai & Co menyatakan menghormati putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun ia menegaskan putusan ini tidak menyurutkan langkah mereka untuk terus mengupayakan kepastian hukum bagi kliennya.

“Untuk perkara ini tidak ada asas ne bis in idem, jadi kami akan terus melakukan gugatan hingga hak-hak klien kami terpenuhi,” kata Raymond Manurung saat dimintai tanggapan pada 13 Agustus 2021 lalu.

Menurutnya, PT DAN harus ikut bertanggung jawab atas tidak terbayarnya dana kliennya. Pasalnya kliennya, yaitu PT Ayers Asset Manajement tidak berhubungan langsung dengan penerima pinjaman melainkan menyalurkannya dana melalui PT DAN.

“Kita ingin mendapatkan kepastian hukum bagi klien. Maka hingga sembilan atau sepuluh kali gugatan pun akan kita lakukan,” tegasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More