Hamil 7 Minggu, Dokter Mery yang Tewaskan 3 Orang Dapat Perlakuan Khusus
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:41 WIB
TANGERANG - Dokter Mery tersangka kebakaran yang menewaskan 3 orang di Tangerang mendapatkan perlakuan khusus dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Perlakuan khusus diberikan karena saat ini tersangka sedang hamil dengan usia kandungan tujuh minggu. Tersangka juga ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Dokter Mery Tergopoh-gopoh usai Bakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang di Tangerang
Tersangka merupakan kekasih Lionardi Syahputra (34) yang turut menjadi korban dalam kebakaran maut di bengkel Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (7/8/2021) dini hari. Selain kekasihnya, dua orang yang tewas yakni Lilys Tasim (55), dan Edy Syahputra (66).
Baca juga: Dokter Mery Hamil Anak Korban, Namun Hubungan Tidak Direstui Orangtua
Tersangka melakukan aksi tersebut lantaran kekasihnya tidak mau bertanggungjawab telah menghamilinya. Orang tua korban juga tidak merestui hubungan mereka.
Tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung. Adapun tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan diancam maksimal hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara.
"Untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Dokter Mery Tergopoh-gopoh usai Bakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang di Tangerang
Tersangka merupakan kekasih Lionardi Syahputra (34) yang turut menjadi korban dalam kebakaran maut di bengkel Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (7/8/2021) dini hari. Selain kekasihnya, dua orang yang tewas yakni Lilys Tasim (55), dan Edy Syahputra (66).
Baca juga: Dokter Mery Hamil Anak Korban, Namun Hubungan Tidak Direstui Orangtua
Tersangka melakukan aksi tersebut lantaran kekasihnya tidak mau bertanggungjawab telah menghamilinya. Orang tua korban juga tidak merestui hubungan mereka.
Tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung. Adapun tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan diancam maksimal hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda