Ganjil Genap di Jakarta Bakal Diterapkan pada 12-16 Agustus
Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:26 WIB
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Pengecualian untuk kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:
• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• kendaraan Ambulans;
• kendaraan Pemadam Kebakaran;
• kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• sepeda motor;
• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Pengecualian untuk kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:
• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• kendaraan Ambulans;
• kendaraan Pemadam Kebakaran;
• kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• sepeda motor;
• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
tulis komentar anda