Ganjil Genap di Jakarta Bakal Diterapkan pada 12-16 Agustus

Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:26 WIB
• Jalan Hayam Wuruk; dan

• Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Pengecualian untuk kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:

• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

• kendaraan Ambulans;

• kendaraan Pemadam Kebakaran;

• kendaraan angkutan umum (pelat kuning);

• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

• sepeda motor;

• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More