Daftarkan Gugatan ke PN, MPI Pasang Plang Peringatan di Indonesia 1

Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:25 WIB
PT MPI memasang plang peringatan di gedung pencakar langit Indonesia 1, Jalan MH Thamrin, Jakarta, sebagai buntut dari dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT CSMI. Foto: Istimewa
JAKARTA - PT Media Property Indonesia (MPI) memasang plang peringatan di gedung pencakar langit Indonesia 1, Jalan MH Thamrin, Jakarta, sebagai buntut dari dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT China Sonangol Media Investment (CSMI). Pemasangan plang dan juga baliho peringatan itu bertujuan menginformasikan kepada para pihak terkait dan publik bahwa proyek pembangunan gedung setinggi 303 meter itu tengah bersengketa.

Kuasa hukum PT MPI, Rahim B Lasupu menjelaskan plang yang terpasang di depan pintu masuk proyek yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo itu, sebagai bentuk imbauan kepada pihak manapun agar berhati-hati ketika hendak melakukan hubungan kerja sama bisnis dengan PT CSMI.

"Kami berharap masyarakat atau para pihak yang akan melakukan bisnis, transaksi atau corporate action dengan CSMI, agar menyadari saat ini CSMI lagi bermasalah. Jangan sampai dari hubungan itu ada potensi hukum yang ditimbulkan," kata Rahim dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).



Dalam plang dan baliho peringatan itu tertera tulisan bahwa tanah dan bangunan sedang dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat, No. 481/PDT-G/2021/PN.JKT.PST dan Polda Metro Jaya dengan LP No. STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rahim kemudian menjelaskan ihwal sengketa yang menyebabkan pembangunan Gedung Indonesia 1 itu terancam mangkrak. Menurut dia, salah satu anak perusahaan China Sonangol Group, yakni China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) yang memiliki saham mayoritas di CSMI, diduga melakukan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama dengan MPI dalam proyek tersebut.

Sebagai kliennya, ujar Rahim, MPI telah dijanjikan akan memiliki saham sebesar 30% dan tiga lantai dari baguan Gedung Indonesia oleh CSRE. Namun, hingga saat ini, setelah proyek berjalan selama lebih 5 tahun, CSRE tidak juga merealisasikan komitmen atau tersebut.

Dia mengatakan telah melaporkan CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi pada 15 Juli 2021, serta melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini (10/8/2021).

Dia berharap dari laporan-laporan tersebut dapat membuat perkara ini terang benderang dan CSMI maupun CSRE menunaikan komitmennya kepada Media Property Indonesia.

"Klien kami sudah melakukan semua prestasinya, baik membantu proses pembangunan maupun membantu dalam proses pembelian lahan. Semua dilaksanakan oleh klien kami, tetapi komitmen pertama yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan. Jerih payah MPI selayaknya dihormati," tandas Rahim.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More