Jerinx Jadi Tersangka, Polisi Sudah Sita Bukti Ini

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 12:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Dalam kasus itu, polisi juga sudah memiliki minimal dua alat bukti sebelum menetapkan personel band Superman Is Dead ini sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021). Polisi sendiri bakal memeriksa Jerinx sebagai tersangka dalam kasus tersebut dalam waktu dekat ini.

Adapun pemeriksaan Jerinx sebelumnya di kediamannya, Bali beberapa waktu lalu merupakan pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelum menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara, yang mana gelar perkara juga sudah dilakukan sebanyak 2 kali, baik saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka.

Disamping itu, polisi juga biasanya memiliki minimal dua alat bukti sebelum menaikan status penyidikan dan penetapan tersangkanya."Bukti handphone sudah disita milik J dan istri J, pelapor dan saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk ahli," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More