Polisi Sebut Dinar Candy Lakukan Aksi Bikini Atas Kesadaran Sendiri
Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:38 WIB
JAKARTA - Polisi memastikan aksi yang dilakukan tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi, Dinar Candy dilakukan secara penuh atas kesadaran sendiri. Hal ini menyusul aksi Dinar Candy yang berbikini dengan memprotes kebijakan PPKM di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (04/08/2021)
“Untuk sementara ini dari hasil pemeriksaan, dilakukan dengan kesadaran penuh ya,” ungkap Kapolrestro Jakarta Selatan , Kombes Pol Azis Andriansyah di halaman Polrestro Jakarta Selatan, Kamis (05/08/2021).
Azis menuturkan, kepolisian belum akan melakukan tes kejiwaan. Hal ini lantaran tersangka dapat menjawab dalam permintaan keterangan.“Belum saatnya, karena masih bisa menjawab dengan normal,” tuturnya. Baca: Buntut Aksi Bikini di Jalan Raya, Dinar Candy Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pornografi
Sebelumnya, Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi. Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.“Maka setelah kita melakukan pemeriksaan,pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” ucapnya.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
“Untuk sementara ini dari hasil pemeriksaan, dilakukan dengan kesadaran penuh ya,” ungkap Kapolrestro Jakarta Selatan , Kombes Pol Azis Andriansyah di halaman Polrestro Jakarta Selatan, Kamis (05/08/2021).
Azis menuturkan, kepolisian belum akan melakukan tes kejiwaan. Hal ini lantaran tersangka dapat menjawab dalam permintaan keterangan.“Belum saatnya, karena masih bisa menjawab dengan normal,” tuturnya. Baca: Buntut Aksi Bikini di Jalan Raya, Dinar Candy Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pornografi
Sebelumnya, Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi. Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.“Maka setelah kita melakukan pemeriksaan,pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” ucapnya.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(hab)
tulis komentar anda