Jual Kartu Vaksin dan Surat Antigen, Karyawan Fotocopy di Bekasi Dibekuk Polis
Selasa, 03 Agustus 2021 - 21:51 WIB
BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkusdua pelaku pemalsu kartu vaksinasi dan surat hasil pemeriksaan rapid antigen di Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.Kedua pelakuyakniAI dan HH, diketahui merupakan karyawan di tempat fotocopy.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Dalam laporan itu, kata dia, adanyatempat fotocopy yang diduga menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan surat hasil antigen palsu.
“Saat ditelusuri, laporan tersebut rupanya terbukti,” kata Hendra kepada wartawan di Bekasi, Selasa (3/8/2021).
Kemudian petugasmendatangi tempat tersebut guna melakukan dan klarifikasi informasi tersebut.Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan kartu vaksin dan surat antigen palsu itu dilakukan pelaku dengan mengandalkan mesin scan. Kartu vaksin dan surat hasil antigen mereka pindai hingga menjadi soft file.
“Didapati bahwa AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer.Mereka kami amankan dengan barang buktinya,” ungkapnya.
Awal mula ide pemalsuan ini muncul tatkala kedua pelaku menerima jasa memindai dokumen asli kartu vaksin dan hasil tes antigen.Hasil pemindaian itu kemudian mereka simpan. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan, mereka kemudian mengubahnya menggunakan aplikasi photoshop.
“Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop,” jelasnya.
Masih kata Hendra, kemudian dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di Surat Hasil Pemeriksaan rapid. Jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan pelaku sejak Juni 2021. Alasannya, kata dia, karena banyak wargamembutuhkan surat keterangan itudan dipalsukan.
Tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp15.000-25.000 per lembar. Sedangkan keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp240.000.Selain menangkap pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat personal komputer, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merk Canon, tiga lembar kartu vaksinasi.
Sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.Atas praktik pemalsuan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 268 ayat 1 KUHP.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Dalam laporan itu, kata dia, adanyatempat fotocopy yang diduga menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan surat hasil antigen palsu.
“Saat ditelusuri, laporan tersebut rupanya terbukti,” kata Hendra kepada wartawan di Bekasi, Selasa (3/8/2021).
Kemudian petugasmendatangi tempat tersebut guna melakukan dan klarifikasi informasi tersebut.Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan kartu vaksin dan surat antigen palsu itu dilakukan pelaku dengan mengandalkan mesin scan. Kartu vaksin dan surat hasil antigen mereka pindai hingga menjadi soft file.
“Didapati bahwa AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer.Mereka kami amankan dengan barang buktinya,” ungkapnya.
Awal mula ide pemalsuan ini muncul tatkala kedua pelaku menerima jasa memindai dokumen asli kartu vaksin dan hasil tes antigen.Hasil pemindaian itu kemudian mereka simpan. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan, mereka kemudian mengubahnya menggunakan aplikasi photoshop.
“Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop,” jelasnya.
Baca Juga
Masih kata Hendra, kemudian dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di Surat Hasil Pemeriksaan rapid. Jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan pelaku sejak Juni 2021. Alasannya, kata dia, karena banyak wargamembutuhkan surat keterangan itudan dipalsukan.
Tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp15.000-25.000 per lembar. Sedangkan keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp240.000.Selain menangkap pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat personal komputer, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merk Canon, tiga lembar kartu vaksinasi.
Sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.Atas praktik pemalsuan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 268 ayat 1 KUHP.
(mhd)
tulis komentar anda