Resmi, Bima Arya Aktifkan Kembali Rumah Ibadah di Kota Bogor

Kamis, 28 Mei 2020 - 18:44 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akhirnya secara resmi mengizinkan seluruh rumah ibadah, khususnya masjid untuk aktif kembali dengan syarat menjalankan protokol kesehatan.Foto/Istimewa
BOGOR - Menyusul terus melandainya angka kasus positif Covid-19 selama lima hari berturut-turut. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akhirnya secara resmi mengizinkan seluruh rumah ibadah, khususnya masjid untuk aktif kembali dengan syarat menjalankan protokol kesehatan secara ketat, Kamis (28/05/2020).

Pengumuman aktivasi rumah ibadah itu disampaikan dalam keterangan pers secara daring melalui layanan fasilitas Live YouTube dan Instagram. Sebelum menjelaskan tentang teknis pelaksanaan kegiatan ibadah yang dituangkan dalam surat edaran, Bima Arya sempat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bogor terbaru.

"Untuk kasus Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) hari ini ada 44 orang, berkurang 3 orang dari kemarin. Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) hari ini 78 kasus, berkurang 7 kasus dari kemarin," kata Bima dalam siaran tersebut Kamis (27/5/2020).



Dia menyebutkan, kasus dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hari ini sebanyak 79 kasus, ada penambahan 10 kasus dari kemarin."Sedangkan per hari ini tidak penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, jumlahnya tetap total positif tetap 111 kasus, selama 5 hari belum ada penambahan, sembuh 45 kasus, dalam perawatan 51 kasus dan meninggal 15 kasus," ungkapnya.

Dia melanjutkan, dengan terus melandainya kurva kasus Covid-19 di Kota Bogor ini, pihaknya berharap semua pihak tetap berupaya mempertahankannya. "Jadi hari ini kurvanya masih tetap landai. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kita bisa tetap pertahankan tidak adanya penambahan kasus positif atau minim," katanya. (Baca: Dampingi Jokowi Tinjau Persiapan New Normal, Anies: Dua Minggu Ini Waktu Penentuan)

Menurutnya, tentang rumah ibadah, Pemkot meyakini bahwa Covid-19 ini adalah ujian yang maha berat, kita semaksimal mungkin melakukan ikhtiar, tetapi usaha manusia ada batasnya,ikhtiar manusia juga ada ujungnya, bagaimanapun juga ketika dokter berusaha untuk mengobati, ketika pemkot berikhtiar melakukan pengawasan. "Ketika seluruh elemen kota semaksimal mungkin untuk mengamankan, tetapi yang menyembuhkan penyakit tak lain tak bukan Allah SWT. Karena itu Pemkot mengajak kepada kita semua, bermunajat kepada Allah SWT, memohon agar kita diberikannya kekuatan dan kesabaran untuk bisa melewati ujian yang maha berat ini," katanya.

Dia mengatakan, Pemkot Bogor mendorong aktivasi dari seluruh rumah ibadah di Kota Bogor, tidak saja sebagai pusat yang bisa ikut serta dalam membantu warga tapi juga sebagai edukasi dan berdoa memohon bersama-sama kepada yang maha kuasa diberi kekuatan menghadapi cobaan. "Pemkot bersama-sama MUI dan DMI, menyepakati serta merumuskan protokol kesehatan, agar rumah ibadah ada aktifitas ibadah tetapi tetap memaksimalkan protokol Kesehatan dan meminimalkan risiko penularan," katanya.

Pihaknya didampingi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Syarmili dan para camat se-Kota Bogor selama dua hari ini berkordinasi, agar kebijakan aktivasi rumah ibadah ini, sampai dengan baik kepada masyarakat."Saya juga baru menandatangani, Surat Edaran Wali Kota tentang kegiatan keagamaan, ini khususnya di masjid, tetapi pada prinsipnya seluruh rumah ibadah, termasuk gereja dan vihara, kita minta untuk memberlakukan protokol Kesehatan yang sangat ketat," paparnya. (Baca: Sambut New Normal, Kota Bogor Berlakukan PSBB Transisi)

Jadi, kata dia, bagi gereja atau masjid dan rumah ibadah lainnya yang siap untuk menjalankan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, Insya Allah diizinkan untuk melakukan aktivitas ibadah dengan menjalankan protokol kesehatan bersama-sama."Untuk masjid kita mengatur bahwa masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan, dengan syarat ada pengawasan ketat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kedepannya nanti ada permohonan dari pihak kelurahan yang disampaikan ke Pemkot, kemudian Pemkot bisa memutuskan masjid mana saja yang bisa di aktivasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan ketat," jelasnya.

Protokol kesehatan ketat itu, kata Bima, seperti diketahui bersama diantaranya menyediakan sarana prasarana cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh jamaah dan mengenakan masker bagi pengurus maupun jamaah. "Selain itu, protokol kesehatan rumah ibadah juga meminta jama'ah untuk membawa sajadah masing-masing, tak berjabat tangan atau bersentuhan, menerapkan jaga jarak antar jamaah sekitar 2 meter, dianjurkan untuk membaca ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, kemudian wajib memakai masker dan tidak berdesakan, kemudian ada pengaturan ketat ketika memasuki masjid dan tidak melampaui kapasitas masjid dan dianjurkan membaca Alquran dari gawai atau mushaf pribadi," katanya.

Selain itu, jika ada jamaah yang terdeteksi tidak sehat atau petugas DKM, tidak diperkenankan untuk beribadah berjamaah di masjid, dan kebijakan ini juga diprioritaskan bagi masjid di seluruh pemukiman warga."Bagi warga setempat di sekitar masjid bisa melalukan ibadah disekitar masjid tersebut. Kita juga menghimbau kepada masyarakat, dalam pelaksanaan ibadah di masjid, tidak mengajak anak-anak dibawah 15 tahun, dan lansia diimbau untuk salat beribadah di rumah," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More