Terima 47 Laporan, Pemkot Tangerang Bakal Seret Kasus Pungli Bansos ke Polisi

Senin, 02 Agustus 2021 - 14:48 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang , Banten, telah menerima puluhan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 . Laporan yang masuk akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dan Polrestro Tangerang .

"Sudah ada 47 laporan masuk. Terakhir (data) kemarin yah. Kita rekap, dilanjutkan polres dan kejaksaan," kata Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang, Buceu Gartina kepada SINDOnews di Tangerang, Senin (2/8/2021).

Laporan tersebut, bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp: 0811 1500 239. Bagi warga Kota Tangerang yang merasa telah dirugikan dengan adanya pungli dana bansos Covid-19, bisa mengadukannya ke nomor tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menambahkan, tidak hanya pungli dan pemotongan uang bansos, layanan ini juga bisa untuk pengaduan salah sasaran bansos.

"Pelaku praktik pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," tukasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More