Kejari Tangerang Periksa 10 Orang Terkait Pungli Dana Bansos Covid-19
Jum'at, 30 Juli 2021 - 14:50 WIB
TANGERANG - Tim khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sudah memeriksa sebanyak 10 orang terkait aksi pungutan liar (pungli) dana bansos Covid-19. Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli tersebut.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima. "Sebelumya kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 oknum untuk dimintai keterangan," kata Dewa, kepada wartawan di Kejari Tangerang, Jumat (30/7/2021) siang.
Dilanjutkan dia, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan perbuatan tersebut, pihaknya akan langsung menindak oknum yang bersangkutan. Meski demikian, pihaknya tak menutup laporan baru pengaduan warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang telah membentuk layanan pengaduan bansos dan BPNT. Melalui layanan itu, warga bisa mengadukan pungli maupun pemotongan bansos.
Warga pun tidak perlu takut identitasnya akan terungkap. Sebaliknya, warga dilindungi dengan melapor ke nomor WhatsApp: 0811 1500 239 dan pelaku dapat segera ditindak.
"Pelaku praktik pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," tukas Arief.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima. "Sebelumya kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 oknum untuk dimintai keterangan," kata Dewa, kepada wartawan di Kejari Tangerang, Jumat (30/7/2021) siang.
Dilanjutkan dia, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan perbuatan tersebut, pihaknya akan langsung menindak oknum yang bersangkutan. Meski demikian, pihaknya tak menutup laporan baru pengaduan warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang telah membentuk layanan pengaduan bansos dan BPNT. Melalui layanan itu, warga bisa mengadukan pungli maupun pemotongan bansos.
Baca Juga
Warga pun tidak perlu takut identitasnya akan terungkap. Sebaliknya, warga dilindungi dengan melapor ke nomor WhatsApp: 0811 1500 239 dan pelaku dapat segera ditindak.
"Pelaku praktik pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," tukas Arief.
(hab)
tulis komentar anda