Kakek 70 Tahun Pembunuh Istri Jadi Tersangka dan Ditahan

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:39 WIB
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah memberikan keterangan kasus pembunuhan di Jalan Kelapa 3, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status Abdul R sebagai tersangka pembunuh istrinya berinisial MS (60). Kakek berusia 70 tahun ini membunuh istrinya dengan besi di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat ini ditahan polisi.

“Kami sudah menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Rabu (28/7/2021). (Baca juga; Diduga Cemburu, Kakek 70 Tahun Pukul Kepala Istri hingga Tewas )

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya temuan mayat di sebuah rumah kawasan Jalan Kelapa 3, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Juli 2021. Setelah diselidiki lebih lanjut, korban yang berinisial MS (60) tewas diduga dibunuh.



"Setelah diselidiki lebih lanjut berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, korban diduga dibunuh oleh sang suamimya, AR," katanya. (Baca juga; Tega! Suami Bunuh Istri di Jagakarsa )

Kemudian polisi mengamankan Abdul untuk diperiksa lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan mengaku telah menghabisi nyawa istrinya. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan bukti berupa bercak darah dan besi berkarat yang diduga dipakai untuk memukul kepala korban hingga meninggal serta bukti lainnya.

"Saat ditemukan di lokasi, dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya. Namun, berkat kejelian dari penyidik, dia tidak bisa mengelak lagi," katanya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More