Gara-gara Kotoran Anjing, Pria 59 Tahun Tewas Dianiaya Tetangga

Selasa, 27 Juli 2021 - 19:03 WIB
Seorang pria berinisial AH (59) tewas dianiaya tetangganya berinisial JA (47) di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Seorang pria berinisial AH (59) tewas dianiaya tetangganya berinisial JA (47) di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat , Sabtu (24/7/2021). Kasus ini diduga berawal dari perdebatan soal kotoran anjing.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengatakan, kejadian itu bermula saat anak korban berinisial AG tengah berjalan keliling kompleks dengan anjing peliharaannya pada sore hari. Kemudian, anjing tersebut terlepas dan tak sengaja membuang kotoran di depan rumah pelaku.

Sontak, pelaku pun marah mengetahui hal tersebut. "Anaknya (AG) dimarahin sama si pelaku ini," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Kemudian, pelaku memarahi AG dan melontarkan perkataan untuk memanggil sang ayah. Lantas AG pulang dan mengadu ke ayahnya. "Bapaknya (korban) enggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi," paparnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, JA terlihat memukul AH terlebih dahulu. Kejadian penganiyaan itu pun diketahui oleh tetangganya. "Dipukul. Terus saksi pun ada, tetangga korban yang melihat dua rumah dari rumah pelaku. Dipukul, jatuh kemungkinan besar kepala terbentur," katanya.



Bintang melanjutkan, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk menjalani perawatan intensif. Meski sempat sadar, namun kondisi korban tak bisa berbicara jelas alias terbata-bata.

Nahasnya, setelah menjalani perawatan, korban pun tak sadarkan diri dan menghembuskan napas terakhirnya. "Korban meninggal dunia sekitar jam 9 malam," paparnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng. Tak lama, polisi langsung mengamankan pelaku. "Kami langsung cek TKP enggak lama dari itu kita amankan pelaku," tukasnya.

Atas kejadian itu, pelaku kemudian disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More