Kasus Swab PCR Palsu, 5 Tersangka Dibekuk Polisi di Bandara Halim

Jum'at, 23 Juli 2021 - 23:45 WIB
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur mengungkap sindikat pemalsuan surat swab PCR palsu. Pembuat dan pemilik surat ilegal tersebut dibekuk polisi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Rabu 21 Juli 2021. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur mengungkap sindikat pemalsuan surat swab PCR palsu . Pembuat dan pemilik surat ilegal tersebut dibekuk polisi di Bandara Halim Perdanakusuma , Rabu 21 Juli 2021.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang yang bertindak sebagai pembuat surat swab PCR palsu dan dua orang penumpang pesawat yang menggunakan surat tersebut. (Baca juga; Camkan! Bepergian Pakai Surat Swab dan PCR Palsu Dihukum 6 Tahun Penjara )

"Tiga orang pelaku pembuat surat swab PCR palsu bernama Deny Irwansyah (31), M Ravi Batubara (48) dan M Gilang (28). Kemudian dua tersangka bernama Dedy Doles Silalahi (33) dan Kunci Alam (39)," ujar Kapolres, Jumat (23/7/2021). (Baca juga; Polisi Akan Jerat Penumpang Bandara Soetta yang Gunakan Surat Swab PCR Palsu dengan Pidana )



Erwin menjelaskan, penangkapan kelima orang tersebut sebagai pembuat dan pemilik surat swab PCR palsu berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan jual beli surat perjalanan menggunakan pesawat di Bandara Halim Perdana Kusuma. "Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat swab PCR," ungkapnya.

Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pembuat surat swab PCR palsu berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Misalnya tersangka M Ravi berperan mencari orang yang memerlukan surat PCR palsu.

Kemudian tersangka Deny berperan sebagai pencetak surat swab PCR palsu dengan kops surat Medilab. "Tersangka ketiga G ini yang memiliki soft copy surat swab PCR Medilab," jelasnya.

Sementara itu, dua penumpang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka itu hendak melakukan perjalanan ke Palembang. Keduanya membeli surat swab PCR palsu sebesar Rp600.000.

"Para tersangka kita kenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsu surat ancaman enam tahun penjara, Pasal 14 dan Pasal 9 KUHP tentang wabah penyakit ancaman satu tahun penjara," tuturnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More