Buntut Tawuran Pasar Manggis Jaksel, Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 4 DPO
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:14 WIB
JAKARTA - Buntut tawuran antar pemuda di Jalan Pariaman, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021) akhirnya 13 orang jadi tersangka dan 4 orang ditetapkan buronan.
"Dari 15 orang sebanyak 13 orang kita tetapkan tersangka yang dua lagi sedang pendalaman," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: 15 Orang Diperiksa Buntut Tawuran di Pasar Manggis Jaksel
Polisi masih mengejar 4 tersangka lainnya. Keempatnya masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kemudian berkembang 4 tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada dan tim sedang mengejar 4 orang tersebut," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Aksi Tawuran di Pasar Manggis Jaksel
Polisi mengamankan barang bukti saat penangkapan tersangka. "Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, batu," ucapnya. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, dan pasal 358 KUHP tentang Tawuran.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
"Dari 15 orang sebanyak 13 orang kita tetapkan tersangka yang dua lagi sedang pendalaman," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: 15 Orang Diperiksa Buntut Tawuran di Pasar Manggis Jaksel
Polisi masih mengejar 4 tersangka lainnya. Keempatnya masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kemudian berkembang 4 tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada dan tim sedang mengejar 4 orang tersebut," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Aksi Tawuran di Pasar Manggis Jaksel
Polisi mengamankan barang bukti saat penangkapan tersangka. "Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, batu," ucapnya. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, dan pasal 358 KUHP tentang Tawuran.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(jon)
tulis komentar anda