Imam Besar Masjid Istiqlal Berikan 5 Panduan Pemotongan Hewan Kurban
Selasa, 20 Juli 2021 - 09:40 WIB
JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar mengimbau seluruh pengurus masjid di Indonesia untuk mematuhi anjuran pemerintah dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H.
"Taati protokol kurban yang telah dilakukan pihak Istiqlal. Salah satu isi SE Menag soal pelaksanaan kurban yang harus memerhatikan beberapa ketentuan," ujar Nasaruddin Umar, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Turun dari Mobil Pickup, Sapi Kurban Ngamuk di Tanjung Priok
SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Dosen IPB University Jelaskan Teknik Penyembelihan Hewan Kurban
Berikut 5 poin panduan pelaksanaan pemotongan hewan kurban:
1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni 11, 12, 13 Dzulhijah 1442 H untuk menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan.
2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, hewan kurban dapat disembelih di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
4. Kegiatan penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
"Taati protokol kurban yang telah dilakukan pihak Istiqlal. Salah satu isi SE Menag soal pelaksanaan kurban yang harus memerhatikan beberapa ketentuan," ujar Nasaruddin Umar, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Turun dari Mobil Pickup, Sapi Kurban Ngamuk di Tanjung Priok
SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Dosen IPB University Jelaskan Teknik Penyembelihan Hewan Kurban
Berikut 5 poin panduan pelaksanaan pemotongan hewan kurban:
1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni 11, 12, 13 Dzulhijah 1442 H untuk menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan.
2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, hewan kurban dapat disembelih di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
4. Kegiatan penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
(jon)
tulis komentar anda