Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penipuan Kredit Tanpa Agunan, Begini Praktiknya
Senin, 19 Juli 2021 - 16:52 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penipuan bermodus kredit tanpa agunan (KTA) di Jakarta. Pelaku berinisial RAW itu mengaku sebagai pegawai bank dan mengirimkan SMS ke nomor korban secara acak.
"Dia juga menawarkan KTA melalui SMS gate away," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Bersikap Humanis, Kapolda Metro Jaya: Kami Tak Larang Masyarakat Jualan
Pihak yang dirugikan merupakan bank yang dicatut namanya itu lantaran pihak bank tak pernah mengeluarkan sistem seperti itu. Pelaku melemparkan SMS secara acak ke nomor handphone dan saat ada korban yang merespons, pelaku lalu membuka percakapan via WhastApp.
"Setelah terjadi percakapan, pelaku sampaikan apa saja yang harus diikuti oleh korbannya dan cukup banyak laporan ke kepolisian tentang adanya suatu penipuan seperti ini. Tersangka RAW sudah melakukan kegiatan penipuan selama 6 bulan," ujar Yusri.
Dari hasil penipuan itu, pelaku mendapatkan keuntungan fee lantaran korbannya telah memindahkan KTA dari satu bank ke bank lainnya. Setiap fee yang dia dapatkan setidaknya Rp300 ribu dari tiap korban yang memindahkan KTA-nya ke bank lain.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor
"Total menghasilkan dalam setiap bulan sekitar Rp5 juta-Rp10 juta tergantung banyaknya korban. Kami masih mendalami berapa yang sudah diraup, tapi pengakuan awal sudah lebih dari Rp50 juta keuntungan yang diterima selama 6 bulan," katanya.
Menurut Yusri, kasus penipuan itu biasanya dilakukan secara berkomplot sehingga polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. "Ini pembelajaran buat masyarakat. Setiap ada menerima SMS seperti ini, menawarkan KTA tidak usah ditanggapi karena sistem yang dia gunakan SMS blase atau gate away. Di situ pelaku merayu dengan kata-kata yang faktanya adalah penipuan," ujarnya.
Modus penipuan dengan SMS gate away bukan hanya sebatas KTA, tapi juga bisa berupa pulsa ataupun pinjaman. Pelaku dikenakan pasal 35 jo pasal 51 jo UU ITE dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
"Dia juga menawarkan KTA melalui SMS gate away," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Bersikap Humanis, Kapolda Metro Jaya: Kami Tak Larang Masyarakat Jualan
Pihak yang dirugikan merupakan bank yang dicatut namanya itu lantaran pihak bank tak pernah mengeluarkan sistem seperti itu. Pelaku melemparkan SMS secara acak ke nomor handphone dan saat ada korban yang merespons, pelaku lalu membuka percakapan via WhastApp.
"Setelah terjadi percakapan, pelaku sampaikan apa saja yang harus diikuti oleh korbannya dan cukup banyak laporan ke kepolisian tentang adanya suatu penipuan seperti ini. Tersangka RAW sudah melakukan kegiatan penipuan selama 6 bulan," ujar Yusri.
Dari hasil penipuan itu, pelaku mendapatkan keuntungan fee lantaran korbannya telah memindahkan KTA dari satu bank ke bank lainnya. Setiap fee yang dia dapatkan setidaknya Rp300 ribu dari tiap korban yang memindahkan KTA-nya ke bank lain.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor
"Total menghasilkan dalam setiap bulan sekitar Rp5 juta-Rp10 juta tergantung banyaknya korban. Kami masih mendalami berapa yang sudah diraup, tapi pengakuan awal sudah lebih dari Rp50 juta keuntungan yang diterima selama 6 bulan," katanya.
Menurut Yusri, kasus penipuan itu biasanya dilakukan secara berkomplot sehingga polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. "Ini pembelajaran buat masyarakat. Setiap ada menerima SMS seperti ini, menawarkan KTA tidak usah ditanggapi karena sistem yang dia gunakan SMS blase atau gate away. Di situ pelaku merayu dengan kata-kata yang faktanya adalah penipuan," ujarnya.
Modus penipuan dengan SMS gate away bukan hanya sebatas KTA, tapi juga bisa berupa pulsa ataupun pinjaman. Pelaku dikenakan pasal 35 jo pasal 51 jo UU ITE dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda