Operasional Truk Tanah di Jalan Perancis Resahkan Warga, DPRD Minta Pemkot Tangerang Bertindak
Kamis, 08 Juli 2021 - 21:30 WIB
TANGERANG - Jam operasional truk tanah di sepanjang Jalan Prancis, Kota Tangerang, sudah lama dikeluhkan warga. Namun hingga kini belum juga ditertibkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Riyanto mengatakan, sejatinya dump truk harus dikendalikan. Operasional truk berbadan besar itu harus mengikuti waktu operasional yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil revisi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tanah dan Pasir, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
"Intinya pemerintah harus menertibkan agar dump truk tersebut agar beroperasi sesuai dengan ketentuan," kata Riyanto, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Komisi IV DPRD Kota Tangerang yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, mendesak pemerintah menertibkan operasional dump truk di Jalan Prancis tersebut.
Diketahui, lintasan yang dilewati dump truk itu tidak hanya melewati wilayah Kota Tangerang tetapi juga Kabupaten Tangerang, dari Benda hingga Kosambi.
"Ya, secara aturan memang seharusnya truk-truk besar itu tidak boleh beroperasional sembarangan. Apalagi sebelumnya pernah ada kejadian dump truk terlibat kecelakaan," sambungnya.
Terlebih saat ini sedang PPKM Darurat. Kendati proyek termasuk yang dikecualikan, dia berharap laju kendaraan mengikuti jam operasional.
Sementara itu, Murdani, salah seorang warga sekitar mengatakan, jam operasional truk tidak mengenal waktu siang hingga malam hari. Warga pun kerap melayangkan kekesalannya.
"Padahal sudah jelas aturannya. Tetapi tidak pernah digubris. Parahnya, tidak pernah ada tindakan penertiban. Seperti tidak tersentuh aturan," pungkasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Riyanto mengatakan, sejatinya dump truk harus dikendalikan. Operasional truk berbadan besar itu harus mengikuti waktu operasional yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil revisi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tanah dan Pasir, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
"Intinya pemerintah harus menertibkan agar dump truk tersebut agar beroperasi sesuai dengan ketentuan," kata Riyanto, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Komisi IV DPRD Kota Tangerang yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, mendesak pemerintah menertibkan operasional dump truk di Jalan Prancis tersebut.
Diketahui, lintasan yang dilewati dump truk itu tidak hanya melewati wilayah Kota Tangerang tetapi juga Kabupaten Tangerang, dari Benda hingga Kosambi.
Baca Juga
"Ya, secara aturan memang seharusnya truk-truk besar itu tidak boleh beroperasional sembarangan. Apalagi sebelumnya pernah ada kejadian dump truk terlibat kecelakaan," sambungnya.
Terlebih saat ini sedang PPKM Darurat. Kendati proyek termasuk yang dikecualikan, dia berharap laju kendaraan mengikuti jam operasional.
Sementara itu, Murdani, salah seorang warga sekitar mengatakan, jam operasional truk tidak mengenal waktu siang hingga malam hari. Warga pun kerap melayangkan kekesalannya.
"Padahal sudah jelas aturannya. Tetapi tidak pernah digubris. Parahnya, tidak pernah ada tindakan penertiban. Seperti tidak tersentuh aturan," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda