Tinjau Vaksinasi di Duren Sawit, Wagub DKI Imbau Perusahaan Tak Beroperasi Selama PPKM Darurat
Kamis, 08 Juli 2021 - 19:01 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau pelaksanaan vaksinasi massal COVID-19 di gedung PPKD Jalan Haji Naman, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (8/7/2021). Kedatangan orang nomor dua di DKI Jakarta itu sekaligus menerima bantuan tabung oksigen dari Kadin DKI Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Ariza mengingatkan, perkantoran untuk tetap melakukan work from home (WFH) selama PPKM darurat berlangsung. Pihaknya, lanjut dia, tak segan mengambil sanksi tegas bagi perkantoran yang membandel. (Baca juga; Kadin DKI Berikan Bantuan 100 Tabung Oksigen untuk Rumah Sakit di Jakarta )
"Kecuali sektor esensial dan kritikal, di luar kedua sektor kami tidak segan mencabut izin usaha hingga kami proses pidana kepada perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih beroperasi," ujarnya, Kamis (8/7/2021). (Baca juga; 148 Nakes RS Premiere Jatinegara Positif Covid-19, Wagub Ariza Sedih )
Untuk itu, Ariza juga berharap, kepada para pegawai yang dipaksa masuk kerja di tengah penerapan PPKM darurat dapat melaporkannya ke petugas gabungan. "Atau bisa juga melapor lewat aplikasi Jaki, masyarakat bisa melaporkan perusahaan yang nakal atau nekat buka selama PPKM darurat," katanya.
Riza menuturkan, hingga saat ini dari 225 perkantoran yang diperiksa petugas, 168 diantaranya tertangkap basah melanggar aturan PPKM darurat. "Jadi perlu diperhatikan bagi warga yang tidak ada kepentingan, lebih baik di rumah saja," tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Ariza mengingatkan, perkantoran untuk tetap melakukan work from home (WFH) selama PPKM darurat berlangsung. Pihaknya, lanjut dia, tak segan mengambil sanksi tegas bagi perkantoran yang membandel. (Baca juga; Kadin DKI Berikan Bantuan 100 Tabung Oksigen untuk Rumah Sakit di Jakarta )
"Kecuali sektor esensial dan kritikal, di luar kedua sektor kami tidak segan mencabut izin usaha hingga kami proses pidana kepada perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih beroperasi," ujarnya, Kamis (8/7/2021). (Baca juga; 148 Nakes RS Premiere Jatinegara Positif Covid-19, Wagub Ariza Sedih )
Untuk itu, Ariza juga berharap, kepada para pegawai yang dipaksa masuk kerja di tengah penerapan PPKM darurat dapat melaporkannya ke petugas gabungan. "Atau bisa juga melapor lewat aplikasi Jaki, masyarakat bisa melaporkan perusahaan yang nakal atau nekat buka selama PPKM darurat," katanya.
Riza menuturkan, hingga saat ini dari 225 perkantoran yang diperiksa petugas, 168 diantaranya tertangkap basah melanggar aturan PPKM darurat. "Jadi perlu diperhatikan bagi warga yang tidak ada kepentingan, lebih baik di rumah saja," tandasnya.
(wib)
tulis komentar anda