Ibu Hamil, Komorbid dan Lansia WFO, Pemprov DKI Tak Segan Tutup Perusahaan
Rabu, 07 Juli 2021 - 23:33 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta serius menegakkan kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat . Pemprov DKI tidak akan segan menindak perusahaan non-kritikal dan non-esensial yang tetap mewajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO), apalagi sampai mewajibkan ibu hamil, komorbid dan lansia bekerja di kantor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menerangkan, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.“Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (WFO). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup,” kata Andri dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Andri mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 yang lebih luas lagi.
“Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap diundang. Kami juga terus melakukan sosialiasi terhadap 88 asosiasi yang nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Andri pun meminta agar perusahaan tidak menutupi informasi mengenai karyawannya yang terkonfirmasi positif COVID-19, karena lebih cepat diketahui akan lebih baik.“Tolong jangan menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi COVID-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani,” ujarnya.
Menurut Andri, Pemprov DKI juga menemukan sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan, salah satunya pada PT Equity Life yang ditemukan pada Selasa (6/7). Terdapat tiga pelanggaran serius yang ditemukan yaitu, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja. Terakhir ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya. Sehingga, dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama 3 hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.
“Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi 50 juta rupiah,” terang Andri.
Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. “Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya,” jelasnya.
Andri menegaskan, ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak.
“Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha,” tandas Andri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menerangkan, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.“Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (WFO). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup,” kata Andri dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Andri mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 yang lebih luas lagi.
“Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap diundang. Kami juga terus melakukan sosialiasi terhadap 88 asosiasi yang nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga
Andri pun meminta agar perusahaan tidak menutupi informasi mengenai karyawannya yang terkonfirmasi positif COVID-19, karena lebih cepat diketahui akan lebih baik.“Tolong jangan menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi COVID-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani,” ujarnya.
Menurut Andri, Pemprov DKI juga menemukan sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan, salah satunya pada PT Equity Life yang ditemukan pada Selasa (6/7). Terdapat tiga pelanggaran serius yang ditemukan yaitu, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja. Terakhir ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya. Sehingga, dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama 3 hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.
“Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi 50 juta rupiah,” terang Andri.
Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. “Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya,” jelasnya.
Andri menegaskan, ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak.
“Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha,” tandas Andri.
(hab)
tulis komentar anda