Paksa Karyawan Kerja saat PPKM Darurat, 3 Petinggi Perusahaan di Jakpus Jadi Tersangka

Rabu, 07 Juli 2021 - 16:38 WIB
loading...
Paksa Karyawan Kerja saat PPKM Darurat, 3 Petinggi Perusahaan di Jakpus Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi melakukan penegakan hukum pada dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat di kawasan Jakarta Pusat sebagaimana viral di dunia maya karena perusahaan tersebut ditegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tiga petinggi di dua perusahaan itu ditetapkan tersangka.

"Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan. Sekarang masih terus berjalan. Kemarin kita mengamankan dua perusahaan dan sudah beberapa orang kita tetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Sudah 103 Perusahaan di Jakarta Disegel Selama PPKM Darurat

Dari PT DPI yang beralamat di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, Satgas Gakkum awalnya mengamankan 9 orang di lokasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan dua petinggi PT DPI akhirnya ditetapkan tersangka.

"Pertama inisialnya RRK, laki-laki, dia ini direktur utamanya dan yang kedua itu AHV, dia manajer HR dari PT DPI. Sedangkan dari PT LMI berinisial SD, perempuan selaku CEO," jelasnya.
Baca juga: Pasutri Pemilik Kafe Otentik Kelapa Gading yang Langgar PPKM Darurat Jadi Tersangka

Sementara, dari PT LMI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat awalnya polisi mengamankan lima orang hingga akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SD selaku CEO dari PT LMI. Dua perusahaan nonesensial dan nonkritikal tersebut ditindak lantaran masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor.

"Tiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Yusri.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2694 seconds (0.1#10.140)