Bandar Sabu Disergap saat Antre Swab Antigen di Bandara
Selasa, 06 Juli 2021 - 21:31 WIB
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menyergap seorang bandar sabu asal Aceh berinisial HH, saat sedang mengantre swab antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, kasus ini terungkap dari tertangkapnya seorang pengedar di wilayah Jakarta Utara berinisial DA pada pertengahan bulan Mei 2021. Satresnarkoba dipimpin Kanit I AKP Nazirwan kemudian mengejar HH.
Penangkapan terhadap bandar HH ini lalu dilanjutkan dengan proses interogasi serta penggeledahan. Di hadapan polisi, pelaku mengaku akan mengedarkan sabu ke wilayah Jakarta dan barang bukti yang ditemukan yaitu sabu total 300,27 gram.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka HH yaitu satu plastik berisi sabu bruto 142,16 gram dan satu plastik bening jenis sabu seberat 162,11 gram dan sepasang sendal tempat pelaku menyimpan sabunya," ujarnya saat press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).
Dari pengembangan yang dilakukan terhadap HH, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang merupakan sindikat pengedar sabu antarpulau berinisial KA dan SH, sekaligus berperan sebagai perakit sabu yang dimasukkan dalam sendal
"Tersangka KA dan SH diamankan sabu dengan berat 4,18 gram dan satu unit handphone," ucap Guruh.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, kasus ini terungkap dari tertangkapnya seorang pengedar di wilayah Jakarta Utara berinisial DA pada pertengahan bulan Mei 2021. Satresnarkoba dipimpin Kanit I AKP Nazirwan kemudian mengejar HH.
Penangkapan terhadap bandar HH ini lalu dilanjutkan dengan proses interogasi serta penggeledahan. Di hadapan polisi, pelaku mengaku akan mengedarkan sabu ke wilayah Jakarta dan barang bukti yang ditemukan yaitu sabu total 300,27 gram.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka HH yaitu satu plastik berisi sabu bruto 142,16 gram dan satu plastik bening jenis sabu seberat 162,11 gram dan sepasang sendal tempat pelaku menyimpan sabunya," ujarnya saat press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).
Dari pengembangan yang dilakukan terhadap HH, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang merupakan sindikat pengedar sabu antarpulau berinisial KA dan SH, sekaligus berperan sebagai perakit sabu yang dimasukkan dalam sendal
"Tersangka KA dan SH diamankan sabu dengan berat 4,18 gram dan satu unit handphone," ucap Guruh.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
tulis komentar anda