Rp50 Miliar Klaim Layanan COVID-19 Rumah Sakit di Kabupaten Bogor Belum Dibayar, Ade Yasin Ngadu ke Luhut
Senin, 05 Juli 2021 - 23:24 WIB
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin mengadukan kendala rumah sakit dalam menangani pasien COVID-19 kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rakor implementasi PPKM Darurat yang digelar secara virtual, Senin (5/7/2021).
"Rumah sakit di Kabupaten Bogor banyak yang mengeluh kekurangan keuangan dalam menjalankan tugasnya merawat pasien COVID-19 karena klaim BPJS Kesehatan yang belum dibayar alias menunggak," kata Ade Yasin. (Baca juga; Curhat Dirut RSUD Cibinong Klaim Penanganan Covid Rp40 Miliar Belum Dibayar Kemenkes )
Ade Yasin menjelaskan, untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit tersedia tempat tidur sebanyak 1.821 dan ICU sebanyak 142. "Tempat tidur yang sudah terpakai sebanyak 1.781 dan ICU 131. Artinya, saat ini untuk keterisian ruang ICU sudah 92% dan tempat tidur sudah 94%," ungkapnya.
Sementara, pusat isolasi di Kecamatan Kemang dan Megamendung dengan jumlah tempat tidur sekitar 140, sudah terpakai 60%. Menurut dia kondisi pelayanan rumah sakit yang sudah hampir full itu berbanding terbalik dengan haknya untuk mendapatkan klaim BPJS Kesehatan agar pengelolaan keuangannya terjaga.
“Saat ini kami terkendala soal ketersediaan obat dan oksigen karena ada keterlambatan di pemasok. Penanganan COVID-19 terkendala bukan karena tidak ada obat-obatan, tapi kesulitan beli obat karena klaim BPJS yang belum dibayar," ungkapnya. (Baca juga; Viral, Pasien RSUD Cibinong Bogor Membeludak Hingga ke Halaman )
Dia meminta perhatian pemerintah pusat mengenai kendala klaim BPJS Kesehatan yang belum cair bagi rumah sakit di daerahnya karena menghambat pelayanan. "Kami mohon kebijakan dari pemerintah pusat karena banyak klaim BPJS yang ditolak. Saat ini sudah ada lebih dari 50% klaim BPJS yang ditolak karena alasan persyaratan dan lain-lain,” jelas Ade Yasin.
Angka tunggakan Klaim BPJS Kesehatan, kata dia, mencapai Rp50 miliar di salah satu rumah sakit. Ini bertolak belakang dengan instruksinya yang mengharuskan gerak cepat penanganan pasien COVID-19 terhadap rumah sakit tersebut.
"Ketika lima hari sampai seminggu kondisi pasien membaik dipindahkan ke tempat isolasi atau isolasi mandiri, tetapi persyaratan ini tidak bisa diklaim ke BPJS," ujarnya. (Baca juga; Utang Kemenkes ke RSUD Kota Bekasi Diasumsikan Rp144 Miliar, Ini Rinciannya )
"Rumah sakit di Kabupaten Bogor banyak yang mengeluh kekurangan keuangan dalam menjalankan tugasnya merawat pasien COVID-19 karena klaim BPJS Kesehatan yang belum dibayar alias menunggak," kata Ade Yasin. (Baca juga; Curhat Dirut RSUD Cibinong Klaim Penanganan Covid Rp40 Miliar Belum Dibayar Kemenkes )
Ade Yasin menjelaskan, untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit tersedia tempat tidur sebanyak 1.821 dan ICU sebanyak 142. "Tempat tidur yang sudah terpakai sebanyak 1.781 dan ICU 131. Artinya, saat ini untuk keterisian ruang ICU sudah 92% dan tempat tidur sudah 94%," ungkapnya.
Sementara, pusat isolasi di Kecamatan Kemang dan Megamendung dengan jumlah tempat tidur sekitar 140, sudah terpakai 60%. Menurut dia kondisi pelayanan rumah sakit yang sudah hampir full itu berbanding terbalik dengan haknya untuk mendapatkan klaim BPJS Kesehatan agar pengelolaan keuangannya terjaga.
“Saat ini kami terkendala soal ketersediaan obat dan oksigen karena ada keterlambatan di pemasok. Penanganan COVID-19 terkendala bukan karena tidak ada obat-obatan, tapi kesulitan beli obat karena klaim BPJS yang belum dibayar," ungkapnya. (Baca juga; Viral, Pasien RSUD Cibinong Bogor Membeludak Hingga ke Halaman )
Dia meminta perhatian pemerintah pusat mengenai kendala klaim BPJS Kesehatan yang belum cair bagi rumah sakit di daerahnya karena menghambat pelayanan. "Kami mohon kebijakan dari pemerintah pusat karena banyak klaim BPJS yang ditolak. Saat ini sudah ada lebih dari 50% klaim BPJS yang ditolak karena alasan persyaratan dan lain-lain,” jelas Ade Yasin.
Angka tunggakan Klaim BPJS Kesehatan, kata dia, mencapai Rp50 miliar di salah satu rumah sakit. Ini bertolak belakang dengan instruksinya yang mengharuskan gerak cepat penanganan pasien COVID-19 terhadap rumah sakit tersebut.
"Ketika lima hari sampai seminggu kondisi pasien membaik dipindahkan ke tempat isolasi atau isolasi mandiri, tetapi persyaratan ini tidak bisa diklaim ke BPJS," ujarnya. (Baca juga; Utang Kemenkes ke RSUD Kota Bekasi Diasumsikan Rp144 Miliar, Ini Rinciannya )
(wib)
tulis komentar anda