Pengemudi Pajero Arogan di Sunter Terancam Pasal Berlapis
Senin, 28 Juni 2021 - 17:26 WIB
JAKARTA - Pengemudi Pajero arogan berinisial OT (40) yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara terancam pasal berlapis .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih memeriksa yang bersangkutan. "Tapi, ini adalah penganiayaan yang dilakukan juga ada perusakan. Kita lapisi pemalsuan dari nomor polisi (nopol) kendaraan," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Polisi Akan Tes Kejiwaan Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Kontainer di Tanjung Priok
Adapun pelaku terancam dikenai Pasal 236 jo 351 jo 335 ayat 1 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa Mitsubishi Pajero B 1681 QH, 1 tongkat besi berwarna hitam, satu stel pakaian pelaku dan visum et repertum.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap OT, pengemudi Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021). OT diciduk di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (28/6/2021) setelah kabur ke Trenggalek.
Baca juga: Pengemudi Pajero Emosi Tak Karuan hanya Karena Diklakson Sopir Truk Kontainer
Aksi pengemudi Pajero arogan ini viral di dunia maya akibat menganiaya sopir dan memecahkan kaca truk kontainer. Insiden bermula saat mobil pelaku melakukan pengereman mendadak sehingga membuat sopir truk membunyikan klakson. Mendengar bunyi klakson, pelaku tak terima lantas langsung menghampiri sopir truk dan melakukan aksi penganiayaan serta perusakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih memeriksa yang bersangkutan. "Tapi, ini adalah penganiayaan yang dilakukan juga ada perusakan. Kita lapisi pemalsuan dari nomor polisi (nopol) kendaraan," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Polisi Akan Tes Kejiwaan Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Kontainer di Tanjung Priok
Adapun pelaku terancam dikenai Pasal 236 jo 351 jo 335 ayat 1 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa Mitsubishi Pajero B 1681 QH, 1 tongkat besi berwarna hitam, satu stel pakaian pelaku dan visum et repertum.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap OT, pengemudi Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021). OT diciduk di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (28/6/2021) setelah kabur ke Trenggalek.
Baca juga: Pengemudi Pajero Emosi Tak Karuan hanya Karena Diklakson Sopir Truk Kontainer
Aksi pengemudi Pajero arogan ini viral di dunia maya akibat menganiaya sopir dan memecahkan kaca truk kontainer. Insiden bermula saat mobil pelaku melakukan pengereman mendadak sehingga membuat sopir truk membunyikan klakson. Mendengar bunyi klakson, pelaku tak terima lantas langsung menghampiri sopir truk dan melakukan aksi penganiayaan serta perusakan.
(jon)
tulis komentar anda