Pemprov DKI Tutup Seluruh Taman, Hutan Kota, dan Ragunan

Senin, 28 Juni 2021 - 05:29 WIB
Warga berolahraga di area Taman Lapangan Banteng yang sudah kembali dibuka, Jakarta, Minggu (14/3/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
JAKARTA - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pertanian dan Hutan Nomor 166 Tahun 2021 tentang penutupan taman kota dan sejumlah ruang publik lainnya. Kebijakan ini sebagai respons atas melonjaknya kasus positif di Ibu Kota.

"Seluruh Taman Kota, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan ditutup," tulis akun Instagram @dkijakarta, Senin (28/6/2021).

Sementara itu, aktivitas ziarah kubur di tempat pemakaman umum (TPU) juga ditiadakan. Namun, kegiatan pemakaman jenazah tetap berjalan.



Baca juga: Anies: Perlu Kolaborasi Semua Unsur Hadapi Lonjakan Covid-19



Proses pemakaman bagi jenazah noncovid hanya dapat dihadiri keluarga utama yang sudah divaksinasi, menggunakan double masker, tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, dan melakukan pengendalian serta pengamanan untuk menghindari kerumunan pengunjung.

"Tetap patuhi prokes dengan disiplin yang tinggi demi memutus mata rantai Covid-19. Jangan lupa 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas." tulisnya.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, 22 RSUD di Ibu Kota Siapkan Tenda Darurat
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More