Ini Hal yang Memberatkan Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:10 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab selama 4 tahun penjara kasus tes swab RS Ummi Bogor , Kamis (24/6/2021).

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan vonis tersebut. Majelis hakim menilai perbuatan Rizieq dianggap meresahkan masyarakat. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!



Sedangkan, hal yang meringankan Habib Rizieq masih memiliki keluarga dan dianggap masih menjadi guru bagi umat Islam. "Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," kata hakim.

Baca juga: Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi

Habib Rizieq dan kuasa hukumnya bersepakat mengajukan banding. Atas banding tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More