Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Jakarta Islamic Center Ditutup Sementara
Rabu, 23 Juni 2021 - 23:12 WIB
JAKARTA - Demi menekan angka penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta, Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) menutup sementara kegiatan peribadatan di JIC.
“Masjid Raya Jakarta Islamic Centre sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat seperti Salat Jumat dan salat wajib berjamaah,” kata Kepala Sekretariat Masjid Raya JIC, Ahmad Juhandi, Rabu (23/6/2021).
Menurut Juhandi, keputusan penutupan ini diambil berdasarkan rapat pengurus JIC berkoordinasi dengan Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta, Dinsos Provinsi DKI Jakarta, DMI Provinsi DKI Jakarta, aparatur Kecamatan Koja. Termasuk dengan merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM). “Penutupan sementara ini mulai Selasa, 22 Juni 2021, kemarin hingga Senin, 5 Juli 2021 mendatang,” jelasnya.
Meskipun ditutup, Juhandi memastikan adzan salat lima waktu akan tetap berkumandang dan salat berjamaah dalam masjid hanya diperuntukkan bagi pegawai JIC “Untuk kegiatan dakwah, kajian, dan pendidikan tetap kami gelar secara daring,” tutupnya.
“Masjid Raya Jakarta Islamic Centre sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat seperti Salat Jumat dan salat wajib berjamaah,” kata Kepala Sekretariat Masjid Raya JIC, Ahmad Juhandi, Rabu (23/6/2021).
Menurut Juhandi, keputusan penutupan ini diambil berdasarkan rapat pengurus JIC berkoordinasi dengan Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta, Dinsos Provinsi DKI Jakarta, DMI Provinsi DKI Jakarta, aparatur Kecamatan Koja. Termasuk dengan merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM). “Penutupan sementara ini mulai Selasa, 22 Juni 2021, kemarin hingga Senin, 5 Juli 2021 mendatang,” jelasnya.
Meskipun ditutup, Juhandi memastikan adzan salat lima waktu akan tetap berkumandang dan salat berjamaah dalam masjid hanya diperuntukkan bagi pegawai JIC “Untuk kegiatan dakwah, kajian, dan pendidikan tetap kami gelar secara daring,” tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda