Setelah Balai Kota Bogor Tutup Sementara, Giliran DPRD Semi Lockdown Akibat COVID-19
Rabu, 23 Juni 2021 - 11:50 WIB
BOGOR - Setelah Balai Kota Bogor ditutup sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pun memberlakukan kebijakan semi lockdown. Langkah ini dilakukan setelah kasus COVID-19 di Kota Bogor meningkat.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, kebijakan ini diambil setelah dua anggota DPRD Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19. (Baca juga; Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak )
“Kami tadi berunding dan mengambil langkah antisipatif dalam beberapa hari ke depan, yaitu dengan melakukan tracing tracking testing dan memberlakukan kebijakan semi lockdown kantor DPRD mulai Rabu hingga Minggu (23-27/6/2021),” kata Atang, Rabu (23/6/2021).
Atang menjelaskan, kebijakan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran secara sangat ketat. Di antaranya adalah membatasi jumlah pegawai yang masuk ke kantor maksimal sebanyak 25%.
“Pegawai yang diperbolehkan WFO adalah pegawai yang harus menyelesaikan pekerjaan secara mendesak dan tidak bisa ditunda, terutama terkait kinerja dan pelayanan DPRD,” ungkapnya.
Untuk agenda rapat yang dijadwalkan digelar di gedung DPRD Kota Bogor, akan digelar secara online melalui zoom meeting ataupun google meet. (Baca juga; Kabar Gembira, 59 Orang dari 93 Klaster Ponpes di Kota Bogor Sembuh )
“Beberapa rapat di kantor DPRD seperti pembahasan Raperda oleh Pansus maupun AKD yang memang harus menyelesaikan target-target pembahasan, akan dilakukan secara online. Sedangkan untuk pengaduan maupun aspirasi masyarakat, masih akan diterima namun dengan prokes yang ketat dan jumlah terbatas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Atang menjelaskan, hari ini Rabu (23/6/2021) DPRD Kota Bogor juga akan melakukan tracing testing dengan menggelar swab tes PCR bagi anggota dan pegawai DPRD Kota Bogor yang melakukan kontak erat dengan dua orang anggota DPRD yang terkonfirmasi positif.
“Semua kontak erat akan dilakukan uji swab untuk melakukan tindakan yang tepat selanjutnya. Selain itu sterilisasi dengan desinfeksi akan dilakukan reguler harian,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, kebijakan ini diambil setelah dua anggota DPRD Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19. (Baca juga; Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak )
“Kami tadi berunding dan mengambil langkah antisipatif dalam beberapa hari ke depan, yaitu dengan melakukan tracing tracking testing dan memberlakukan kebijakan semi lockdown kantor DPRD mulai Rabu hingga Minggu (23-27/6/2021),” kata Atang, Rabu (23/6/2021).
Atang menjelaskan, kebijakan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran secara sangat ketat. Di antaranya adalah membatasi jumlah pegawai yang masuk ke kantor maksimal sebanyak 25%.
“Pegawai yang diperbolehkan WFO adalah pegawai yang harus menyelesaikan pekerjaan secara mendesak dan tidak bisa ditunda, terutama terkait kinerja dan pelayanan DPRD,” ungkapnya.
Untuk agenda rapat yang dijadwalkan digelar di gedung DPRD Kota Bogor, akan digelar secara online melalui zoom meeting ataupun google meet. (Baca juga; Kabar Gembira, 59 Orang dari 93 Klaster Ponpes di Kota Bogor Sembuh )
“Beberapa rapat di kantor DPRD seperti pembahasan Raperda oleh Pansus maupun AKD yang memang harus menyelesaikan target-target pembahasan, akan dilakukan secara online. Sedangkan untuk pengaduan maupun aspirasi masyarakat, masih akan diterima namun dengan prokes yang ketat dan jumlah terbatas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Atang menjelaskan, hari ini Rabu (23/6/2021) DPRD Kota Bogor juga akan melakukan tracing testing dengan menggelar swab tes PCR bagi anggota dan pegawai DPRD Kota Bogor yang melakukan kontak erat dengan dua orang anggota DPRD yang terkonfirmasi positif.
“Semua kontak erat akan dilakukan uji swab untuk melakukan tindakan yang tepat selanjutnya. Selain itu sterilisasi dengan desinfeksi akan dilakukan reguler harian,” pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda