Kenalan Lewat Medsos, Brimob Gadungan Perdaya Wanita dan Bawa Kabur Mobil
Senin, 21 Juni 2021 - 19:29 WIB
BOGOR - Seorang pria berinisial DN dibekuk di Ciampea, Kabupaten Bogor , Jawa Barat. DN mengaku sebagai anggota Brimob dan mencari korban wanita melalui media sosial (medsos) untuk melakukan penipuan dan penggelapan .
Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan wanita berinsial MO warga Ciampea. Dimana, pelaku menggelapkan mobil milik sang kakak.
"Pelaku ini mengaku-ngaku Brimob, gadungan. Sudah dikonfirmasi kepada Sat Brimob tidak ada identitas yang bersangkutan," kata Beben kepada wartawan di Bogor, Senin (21/6/2021).
Modusnya, pelaku berkenalan dengan korban MO melalui media sosial mengaku sebagai anggota Brimob pangkat Bripka. Pelaku sempat datang ke rumah korban mengenakan seragam lengkap.
"Modusnya (korban MO) dideketin, dipacarin datemg ke rumah akrab dengan keluarga. Kemudian minjem kendaraan (mobil) kakaknya dengan alasan untuk dinas. Diberi pinjam lalu dibawa kabur," jelas Beben.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DN berikut barang bukti seragam Brimob lengkap, pistol mainan dan mobil korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Ciampea.
"Kobannya di sini (Ciampea) satu, di Sukabumi juga ada (korban). Pasalnya 378 dan 372 KUHP ancamannya hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.
Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan wanita berinsial MO warga Ciampea. Dimana, pelaku menggelapkan mobil milik sang kakak.
"Pelaku ini mengaku-ngaku Brimob, gadungan. Sudah dikonfirmasi kepada Sat Brimob tidak ada identitas yang bersangkutan," kata Beben kepada wartawan di Bogor, Senin (21/6/2021).
Modusnya, pelaku berkenalan dengan korban MO melalui media sosial mengaku sebagai anggota Brimob pangkat Bripka. Pelaku sempat datang ke rumah korban mengenakan seragam lengkap.
"Modusnya (korban MO) dideketin, dipacarin datemg ke rumah akrab dengan keluarga. Kemudian minjem kendaraan (mobil) kakaknya dengan alasan untuk dinas. Diberi pinjam lalu dibawa kabur," jelas Beben.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DN berikut barang bukti seragam Brimob lengkap, pistol mainan dan mobil korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Ciampea.
"Kobannya di sini (Ciampea) satu, di Sukabumi juga ada (korban). Pasalnya 378 dan 372 KUHP ancamannya hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda