Covid-19 Melonjak, Lurah Cengkareng Larang PKL Berjualan Selama 14 Hari
Senin, 21 Juni 2021 - 16:26 WIB
JAKARTA - Guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 , Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, melarang para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk melakukan aktivitas berdagang.Hal itu diketahui menyusul surat edaran yang dikeluarkan lurah Cengkareng Timur mulai hari ini, Senin (21/6/2021).
Lurah Cengkareng Timur Ardih Mihur mengatakan, penutupan itu berlaku untuk para PKL yang sering mangkal di beberapa titik yakni; RSUD Cengkareng RW10, Jalan Baru (JB) RW14, PRC RW14, Jalan H Lengkong, CBD RW14, City Park RW14 dan City Resort RW14.
Adapun peraturan penutupan ini berlaku hingga 14 hari kedepan atau sampai dengan tanggal 4 Juli 2021.
"Karena mencermati perkembangan Covid semakin buruk dimana rumah sakit sudah penuh jadi diambil kebijakan pengendalian kerumunan di pasar dikendalikan," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Selain melarang aktivitas para PKL, Ardih mengatakan, pihaknya juga menutup kegiatan usaha di Pasar Swalayan hingga pukul 21.00 WIB. Bila melanggar, akan dikenakan sanksi.
"Kita tidak tolerir lagi kalau sekarang ini jam 21.00 WIB tetap kami semprot mobil Damkar jadi bakal disemprot saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta kembali mencatat rekor baru, dengan penambahan 5.582 kasus pada Minggu.
Adapun distribusi 5.582 kasus itu yakni, Kepulauan Seribu 7 kasus, Jakarta Barat 1.220 kasus, Jakarta Pusat 669 kasus, Jakarta Selatan 1.082 kasus, Jakarta Timur 1.562 kasus, dan Jakarta Utara 1.042 kasus. Kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Cengkareng 238 kasus, Penjaringan 208 kasus, Tanjung Priok 206 kasus, dan Cilincing 202 kasus.
Penambahan kasus harian ini merupakan angka tertinggi di Jakarta sepanjang pandemi Covid-19 berlangsung. Dengan penambahan harian tersebut, kini angka kasus aktif Covid-19 di Jakarta menembus 30.142 pasien.
Lurah Cengkareng Timur Ardih Mihur mengatakan, penutupan itu berlaku untuk para PKL yang sering mangkal di beberapa titik yakni; RSUD Cengkareng RW10, Jalan Baru (JB) RW14, PRC RW14, Jalan H Lengkong, CBD RW14, City Park RW14 dan City Resort RW14.
Adapun peraturan penutupan ini berlaku hingga 14 hari kedepan atau sampai dengan tanggal 4 Juli 2021.
"Karena mencermati perkembangan Covid semakin buruk dimana rumah sakit sudah penuh jadi diambil kebijakan pengendalian kerumunan di pasar dikendalikan," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Selain melarang aktivitas para PKL, Ardih mengatakan, pihaknya juga menutup kegiatan usaha di Pasar Swalayan hingga pukul 21.00 WIB. Bila melanggar, akan dikenakan sanksi.
"Kita tidak tolerir lagi kalau sekarang ini jam 21.00 WIB tetap kami semprot mobil Damkar jadi bakal disemprot saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta kembali mencatat rekor baru, dengan penambahan 5.582 kasus pada Minggu.
Adapun distribusi 5.582 kasus itu yakni, Kepulauan Seribu 7 kasus, Jakarta Barat 1.220 kasus, Jakarta Pusat 669 kasus, Jakarta Selatan 1.082 kasus, Jakarta Timur 1.562 kasus, dan Jakarta Utara 1.042 kasus. Kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Cengkareng 238 kasus, Penjaringan 208 kasus, Tanjung Priok 206 kasus, dan Cilincing 202 kasus.
Penambahan kasus harian ini merupakan angka tertinggi di Jakarta sepanjang pandemi Covid-19 berlangsung. Dengan penambahan harian tersebut, kini angka kasus aktif Covid-19 di Jakarta menembus 30.142 pasien.
(mhd)
tulis komentar anda