Langgar Jam Operasional di Masa Pandemi, Pinky Star Karaoke Cikarang Disegel
Sabtu, 19 Juni 2021 - 22:18 WIB
BEKASI - Petugas 3 pilar dari unsur Pemkab Bekasi , Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan Polrestro Bekasi melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM) di kawasan Ruko Union Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (19/6) malam. Dalam sidak itu, Pinky Star Karaoke disegel karena diduga melanggar protokol kesehatan .
Operasi dipimpin langsung Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan dan Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Kav Tri Anggoro Tofan Tri Anggoro. Pantaun di lokasi, petugas gabungan mengelilingi kawasan ruko. Mereka juga mengunjungi minimarket dan beberapa tempat makan untuk mengecek protokol kesehatan.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, terdapat satu tempat hiburan malam yang sering melanggar protokol kesehatan."Kami sudah sering menegur bahkan mengeluarkan surat peringatan, namun pengelola THM tak mengindahkan teguran tersebut. Karena itu kami lakukan penyegelan,” kata Eka pada Sabtu (19/6/2021).
Saat ini, kata dia, kasus temuan Covid-19 di wilayahnya sedang melonjak cukup drastis. Untuk itu, Operasi berupa sanksi penyegelan merupakan salah langkah antisipasi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.”Jadi tempat hiburan kita batasi hingga jam 7 malam, kalau melanggar akan kami sanksi lebih berat,” ujarnya. Baca: Diduga Hendak Nobar, Warga Sawangan Dites Covid-19 dan Hasilnya 2 Reaktif
Eka menegaskan pemerintah tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Dia berharap agar penyegelan satu THM tersebut, bisa dijadikan peringatan bagi pengelola THM lainnya agar menjaga dan mematuhi protokol kesehatan. THM tersebut kini dilarang beroperasi hingga 3 Juli 2021 mendatang.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan, tempat karaoke dan bar yang disegel tersebut sudah beberapa kali mendapatkan peneguran agar menerapkan protokol Kesehatan. Namun, mereka tidak mengindahkan dan hasilnya petugas melakukan penyegelan.”Kebanyakan konsumen yang datang WNA Korea,” katanya.
Dengan disegelnya tempat tersebut, tempat hiburan ini sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama 14 hari ke depan. Selain itu, tempat hiburan lainnya juga hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB.”Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas,” pungkasnya.
Operasi dipimpin langsung Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan dan Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Kav Tri Anggoro Tofan Tri Anggoro. Pantaun di lokasi, petugas gabungan mengelilingi kawasan ruko. Mereka juga mengunjungi minimarket dan beberapa tempat makan untuk mengecek protokol kesehatan.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, terdapat satu tempat hiburan malam yang sering melanggar protokol kesehatan."Kami sudah sering menegur bahkan mengeluarkan surat peringatan, namun pengelola THM tak mengindahkan teguran tersebut. Karena itu kami lakukan penyegelan,” kata Eka pada Sabtu (19/6/2021).
Saat ini, kata dia, kasus temuan Covid-19 di wilayahnya sedang melonjak cukup drastis. Untuk itu, Operasi berupa sanksi penyegelan merupakan salah langkah antisipasi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.”Jadi tempat hiburan kita batasi hingga jam 7 malam, kalau melanggar akan kami sanksi lebih berat,” ujarnya. Baca: Diduga Hendak Nobar, Warga Sawangan Dites Covid-19 dan Hasilnya 2 Reaktif
Eka menegaskan pemerintah tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Dia berharap agar penyegelan satu THM tersebut, bisa dijadikan peringatan bagi pengelola THM lainnya agar menjaga dan mematuhi protokol kesehatan. THM tersebut kini dilarang beroperasi hingga 3 Juli 2021 mendatang.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan, tempat karaoke dan bar yang disegel tersebut sudah beberapa kali mendapatkan peneguran agar menerapkan protokol Kesehatan. Namun, mereka tidak mengindahkan dan hasilnya petugas melakukan penyegelan.”Kebanyakan konsumen yang datang WNA Korea,” katanya.
Dengan disegelnya tempat tersebut, tempat hiburan ini sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama 14 hari ke depan. Selain itu, tempat hiburan lainnya juga hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB.”Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas,” pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda