Ciptakan Kekebalan Komunitas, DKI Ajak Warga 18 Tahun ke Atas Aktif Vaksinasi Covid-19

Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:14 WIB
D. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt

E. WNA sesuai kriteria di atas perlu memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id

Baca juga: Covid-19 Melonjak Lagi, PKS DKI: Kuatkan Kolaborasi Hadapi Pandemi

Untuk memberikan kemudahan warga dalam mengikuti vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan fitur daftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dan situs resmi Jakarta Tanggap COVID-19 (corona.jakarta.go.id/vaksinasi).

Selain aplikasi mobile JAKI (Jakarta Kini) dan website Jakarta Tanggap Covid-19, kemudahan pendaftaran vaksinasi lainnya juga disediakan melalui pendataan oleh RT/RW, dan sentra vaksinasi.

“Penjadwalan vaksinasi melalui JAKI dan website ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin divaksin dan mendapatkan kepastian waktu serta lokasi vaksinasi. Tentunya ini juga cara yang lebih aman mengingat warga masih perlu mengurangi mobilitas pada masa pandemi,” kata Kepala BLUD Jakarta Smart City Yudhistira Nugraha.

Warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store ataupun Apple Store pada perangkat smartphone atau ponsel pintarnya, untuk kemudian melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka aplikasi JAKI.

2. Pada bagian “Jakarta Tanggap Covid-19”, pilih Vaksinasi COVID-19. Atau klik banner “Cek Jadwal dan Daftar Vaksinasi COVID-19”.

3. Masukkan NIK dan nama lengkap.

4. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan klik tombol “Daftar Vaksinasi COVID-19”.

5. Isi identitas dan alamat dengan lengkap. Pilih kategori vaksinasi, dan tentukan jadwal vaksinasi. Jika sudah, klik “Selanjutnya”.

6. Tinjau formulir pendaftaran terlebih dahulu. Lalu, centang pernyataan. Jika sudah, klik “Kirim”.

7. Klik selesai.

Untuk diketahui, setelah melakukan pendaftaran vaksinasi melalui aplikasi JAKI tersebut, warga akan mendapat jadwal vaksinasi COVID-19. Selanjutnya, calon penerima vaksin akan diarahkan untuk melakukan pre-screening secara mandiri yang berisi beberapa pertanyaan seputar kondisi kesehatan calon penerima vaksin untuk mengetahui apakah calon penerima vaksin dinyatakan aman melakukan vaksinasi COVID-19.

Selain itu, fitur pengecekan status jadwal vaksinasi dan mendaftar vaksinasi juga dapat dilakukan melalui website corona.jakarta.go.id. Selain memudahkan warga dalam mendaftar vaksinasi, website Jakarta Tanggap COVID-19 juga dapat digunakan untuk memantau informasi terkini lainnya terkait COVID-19 d Jakarta. Mulai dari data ketersediaan tempat tidur rujukan hingga data distribusi bantuan sosial.

Yudhistira berharap dua platform digital milik Pemprov DKI dapat memberikan kemudahan akses kepada masyarakat tidak hanya dalam program vaksinasi saat ini, tetapi juga program-program lainnya yang dapat menunjang kehidupan warga Jakarta.

“Kami akan terus berusaha, semoga ke depannya aplikasi JAKI dan website Jakarta Tanggap COVID-19 ini menyediakan beragam fitur yang terus dikembangkan agar dapat menunjang kehidupan warga Jakarta,” ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More