Ciptakan Kekebalan Komunitas, DKI Ajak Warga 18 Tahun ke Atas Aktif Vaksinasi Covid-19

Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:14 WIB
Dalam upaya mengoptimalkan penanganan penularan kasus COVID-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta mempercepat vaksinasi COVID-19. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dalam upaya mengoptimalkan penanganan penularan kasus COVID-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta mempercepat vaksinasi COVID-19 . Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan baru bagi warga ber-KTP DKI Jakarta/berdomisili/bekerja/bersekolah di Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas sudah dapat divaksin sejak 9 Juni 2021.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengimbau warga 18 tahun ke atas dapat aktif berpartisipasi dalam vaksinasi COVID-19 untuk menciptakan kekebalan komunitas.

Baca juga: Awas Hoax! Vaksinasi Covid-19 Tak Sebabkan Varian Baru

Vaksinasi terbukti tidak hanya mencegah terinfeksi COVID-19, tapi juga mencegah menjadi bergejala berat atau meninggal jika terkena COVID-19. “Maka, vaksinasi sangat penting. Yuk, vaksinasi untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta seperti dikutip ppid.jakarta.go.id, Jumat (18/6/2021).

Adapun syarat vaksinasi COVID-19 bagi warga yang berusia di atas 18 tahun sebagai berikut:



1. KTP DKI Jakarta

2. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT

3. Pegawai yang bekerja/bersekolah di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja/bersekolah di DKI Jakarta (bisa untuk KTP non-DKI)

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat mengikuti vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More