Terbongkar! 4 Kelompok Pungli dan Preman di Pelabuhan Tanjung Priok
Kamis, 17 Juni 2021 - 15:33 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ada 4 kelompok yang melakukan pungutan liar ( pungli ) dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara. Mereka beroperasi secara terorganisir.
"Ada empat kelompok yang bisa diungkap dengan modus operandi menarik pungli dari masyarakat. Total ada 24 tersangka yang diamankan," ujar Fadil, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Kapolri Instruksikan Berangus Premanisme dan Pungli di Pelabuhan se-Indonesia
Keempat kelompok itu yakni kelompok Bad Boy, Haluan Jasa Prakasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau. Empat kelompok tersebut merupakan perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang berbadan hukum.
Dari kelompok Bad Boy, polisi menangkap 4 tersangka. Dari kelompok Haluan Jasa Prakasa, polisi meringkus enam tersangka. Lalu, dari kelompok Sapta Jaya Abadi polisi mengamankan tiga tersangka serta kelompok Tanjung Raya Kemilau polisi meringkus 10 tersangka.
Baca juga: Cicipi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Oknum Aparat Bakal Ditindak Tegas
Dia menegaskan perburuan terhadap para pelaku pungli dan preman akan terus dilakukan. Sebab, polisi berkomitmen tak boleh ada Rp1 pun yang keluar kepada kelompok-kelompok preman. Dari total 24 tersangka, mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Ini kejahatan yang terorganisir. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang fokus kepada akar masalah sehingga kami bisa mengurai masalah," kata Fadil.
"Ada empat kelompok yang bisa diungkap dengan modus operandi menarik pungli dari masyarakat. Total ada 24 tersangka yang diamankan," ujar Fadil, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Kapolri Instruksikan Berangus Premanisme dan Pungli di Pelabuhan se-Indonesia
Keempat kelompok itu yakni kelompok Bad Boy, Haluan Jasa Prakasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau. Empat kelompok tersebut merupakan perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang berbadan hukum.
Dari kelompok Bad Boy, polisi menangkap 4 tersangka. Dari kelompok Haluan Jasa Prakasa, polisi meringkus enam tersangka. Lalu, dari kelompok Sapta Jaya Abadi polisi mengamankan tiga tersangka serta kelompok Tanjung Raya Kemilau polisi meringkus 10 tersangka.
Baca juga: Cicipi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Oknum Aparat Bakal Ditindak Tegas
Dia menegaskan perburuan terhadap para pelaku pungli dan preman akan terus dilakukan. Sebab, polisi berkomitmen tak boleh ada Rp1 pun yang keluar kepada kelompok-kelompok preman. Dari total 24 tersangka, mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Ini kejahatan yang terorganisir. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang fokus kepada akar masalah sehingga kami bisa mengurai masalah," kata Fadil.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda