Amankan 3 Kg Ganja, Polres Metro Bekasi Ciduk 2 Tersangka di Menteng
Kamis, 17 Juni 2021 - 12:06 WIB
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi mengamankan tiga kilogram ganja kering siap edar di sebuah rumah kontrakan Kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari pengembangan itu, petugas mengamankan dua tersangka yakni Y (25) dan P (32).
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari
anggota mengamankan tersangka Y di Jalan Tengah Bantargebang, Kota.
“Kita awalnya amankan Y, dari situ kita lakukan pengembangan,” kata Erna kepada wartawan di Bekasi, Kamis (17/6/2021).
Dari informasi dan hasil interogasi tersangka Y, polisi mendapatkan satu nama tersangka lain berinisial P (32) yang merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat dan dilakukan penangkapan pada Senin 14 Juni 2021.
“Sebelum meringkus P, petugas terus memantau pergerakanya,” ucapnya.
Hasilnya, petugas mengamankan tersangka P dan mendapatkan berbagai barang bukti dari rumah kontrakannya. Total hampir 3 Kilogram narkotika jenis ganja disimpan pelaku dengan berbagai kemasan paket yang siap edar. Barang bukti yang disita polisi berupa alat timbang.
Kemudian tas ransel milik pelaku, koper dan hp milik pelaku. Selain itu, ganja dengan toal berat 2.9 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam 15 paket bungkusan berhasil diamankan petugas. Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari
anggota mengamankan tersangka Y di Jalan Tengah Bantargebang, Kota.
“Kita awalnya amankan Y, dari situ kita lakukan pengembangan,” kata Erna kepada wartawan di Bekasi, Kamis (17/6/2021).
Dari informasi dan hasil interogasi tersangka Y, polisi mendapatkan satu nama tersangka lain berinisial P (32) yang merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat dan dilakukan penangkapan pada Senin 14 Juni 2021.
“Sebelum meringkus P, petugas terus memantau pergerakanya,” ucapnya.
Hasilnya, petugas mengamankan tersangka P dan mendapatkan berbagai barang bukti dari rumah kontrakannya. Total hampir 3 Kilogram narkotika jenis ganja disimpan pelaku dengan berbagai kemasan paket yang siap edar. Barang bukti yang disita polisi berupa alat timbang.
Kemudian tas ransel milik pelaku, koper dan hp milik pelaku. Selain itu, ganja dengan toal berat 2.9 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam 15 paket bungkusan berhasil diamankan petugas. Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda