Habib Rizieq Sebut JPU Lawan dalam Perkara, tapi Bukan Musuh Kami
Kamis, 17 Juni 2021 - 11:20 WIB
JAKARTAS - Habib Rizieq Shihab menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkaranya bukan musuhnya. Meski dalam per sidangan Habib Rizieq dan JPU sering beradu argumen dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab di RS UMMI Bogor .
"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi Jaksa bukan musuh kami," ujar HRS saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Rizieq pun juga turut serta berterimakasih kepadaJPU yang telah berkali-kali mencambuk pihaknya untuk fokus dan serius melakukan perlawanan hukum di persidangan ini demi mendapatkan keadilan.
"Saya dan Penasihat Hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan Jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak, apalagi dalam Dakwaan dan Eksepsi, serta Tuntutan dan Pledoi, hingga dalam Replik dan Duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan," katanya.
Bahkan, kata Rizieq, tidak jarang dirinya dan JPU saling melontarkan katakata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan.
"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021).
Sidang kali ini digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi Jaksa bukan musuh kami," ujar HRS saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga
Rizieq pun juga turut serta berterimakasih kepadaJPU yang telah berkali-kali mencambuk pihaknya untuk fokus dan serius melakukan perlawanan hukum di persidangan ini demi mendapatkan keadilan.
"Saya dan Penasihat Hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan Jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak, apalagi dalam Dakwaan dan Eksepsi, serta Tuntutan dan Pledoi, hingga dalam Replik dan Duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan," katanya.
Bahkan, kata Rizieq, tidak jarang dirinya dan JPU saling melontarkan katakata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan.
"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021).
Sidang kali ini digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
(mhd)
tulis komentar anda