Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Siapkan 70 Halaman Duplik Tanggapan Atas Replik JPU

Kamis, 17 Juni 2021 - 09:42 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di depan PN Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor Habib Rizieq Shihab , Hanif Alatas dan dr Andi Tatat sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang yang digelar pukul 09.00 WIB ini beragendakan pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Pantauan MNC Portal, Habib Rizieq dkk tiba di PN Jakarta Timur sekira pukul 08.50 WIB. Pengawalan ketat masih mengiringi mobil tahanan Habib Rizieq dkk hingga masuk ke PN Jaktim.

Lalu lintas di sekitar PN Jaktim pun tampak lenggang tidak ada kemacetan. Namun, pihak kepolisian tetap berjaga-jaga di luar pengadilan maupun di dalam PN Jaktim.

Kuasa Hukum Habib Rizieq menyebutkan, pihaknya telah siap menghadapi sidang duplik hari ini. Bahkan, kata Azis, Habib Rizieq telah menyiapkan tanggapan atas replik hingga 70 halaman.

"Dari Habib Rizieq sama habib Hanif dan Andi Tatat sudah membuat duplik sendiri, kita juga sudah buat dari kita ada yang 10-18, kalau habib Rizieq 70, Hanif 30 halaman. Kita santai aja karena ini tanggapan dari replik," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).



Nantinya dalam 70 halaman itu, kata Azis, Habib Rizieq dan Hanif serta Andi Tatat bakal menyuarakan argumennya dan membantah seluruh tanggapan dalam replik JPU.

"Subtansinya sudah kemarin waktu di pledoi jadi kita penguatan sama membantah yang memang jaksa argumenkan di replik kemarin," ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya JPU telah menolak semua pledoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan JPU terkait tuntutan itu.JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat keduanya dituntut 2 tahun penjara.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan replik, JPU menuding semua ucapan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang mengklaim bertemu sejumlah tokoh tatkala dirinya berada di Arab Saudi tak ada hubungannya dengan kasus yang menjeratnya dan itu dianggap untuk mencari panggung.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More