Catat, Begini Cara Daftar PPDB di Kota Bekasi
Jum'at, 11 Juni 2021 - 10:13 WIB
BEKASI - Menjelang dibukanya pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 untuk SD dan SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menginformasikan kepada masyarakat untuk segera melengkapi aministrasi dokumen yang harus disiapkan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi sekaligus Ketua PPDB Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan, penerepan kebijakan PPDB di wilayahnya di antaranya diatur melalui dua kebijakan yakni Peraturan Wali Kota Bekasi dan Keputusan Wali Kota Bekasi.
Dengan Peraturan Wali Kota Bekasi di antaranya tertuang dalam Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022.
Serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2021/2022.
Krisman melanjutkan adapun bagi tata cara serta dokumen pribadi yang harus dilengkapi dalam pelaksanaan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 untuk persyaratan umum baik jenjang SD dan SMP antara lain yakni :
Untuk Jenjang SD : Dokumen Administrasi yang harus dilengkapi yakni, Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir, Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, dan Terakhir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua/Wali.
Sedangkan Untuk Jenjang SMP: Dokumen Administrasi yang harus dilengkapi yakni, Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir, Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, SKNA dan Terakhir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua/Wali.
Serta, apabila masyarakat tidak cukup paham mengenai penerapan PPDB 2021, Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga memberikan posko terpadu dalam melayani kesulitan yang dialami. Dengan melalui Layanan Call Center di nomor 1500 - 444 dan WhatsApp Dinas Pendidikan Kota Bekasi di nomor 0821 - 1378 - 1258.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi sekaligus Ketua PPDB Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan, penerepan kebijakan PPDB di wilayahnya di antaranya diatur melalui dua kebijakan yakni Peraturan Wali Kota Bekasi dan Keputusan Wali Kota Bekasi.
Dengan Peraturan Wali Kota Bekasi di antaranya tertuang dalam Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022.
Serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2021/2022.
Krisman melanjutkan adapun bagi tata cara serta dokumen pribadi yang harus dilengkapi dalam pelaksanaan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 untuk persyaratan umum baik jenjang SD dan SMP antara lain yakni :
Untuk Jenjang SD : Dokumen Administrasi yang harus dilengkapi yakni, Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir, Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, dan Terakhir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua/Wali.
Sedangkan Untuk Jenjang SMP: Dokumen Administrasi yang harus dilengkapi yakni, Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir, Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, SKNA dan Terakhir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua/Wali.
Serta, apabila masyarakat tidak cukup paham mengenai penerapan PPDB 2021, Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga memberikan posko terpadu dalam melayani kesulitan yang dialami. Dengan melalui Layanan Call Center di nomor 1500 - 444 dan WhatsApp Dinas Pendidikan Kota Bekasi di nomor 0821 - 1378 - 1258.
(mhd)
tulis komentar anda