Perkemi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Cabor KONI Tangsel

Selasa, 08 Juni 2021 - 14:02 WIB
Pengusutan perkara korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel senilai Rp1,12 miliar, masih belum menyentuh cabor.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
TANGERANG SELATAN - Pengusutan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp1,12 miliar, masih belum menyentuh Cabang Olahraga (cabor). Perkemi Pengprov Banten meminta Kejari Tangsel untuk mengusut hingga tingkat cabor.

Penetapan Bendahara KONI Kota Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka dalam perkara itupun masih dirasa belum memuaskan banyak pihak. Karena pertanggung jawaban penggunaan dana hibah bukan hanya oleh bendahara.

Anggota Tim Hukum Perkemi Pengprov Banten (THPPB) Idham Julana mengatakan, korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel harus diusut tuntas. Sehingga, ke depan olahraga di Kota Tangsel bisa maju dan berkembang.



"Manipulasi laporan pertanggungjawaban juga terjadi di cabor. Bisa makin banyak tuh yang kena. Kalau membaca penjelasan Kejari, penetapan yang lain akan dilakukan bertahap," kata Idham kepada SINDOnews, Senin (7/7/2021). Persoalan di Perkemi, lanjut dia, memiliki kesamaan dengan korupsi hibah KONI Kota Tangsel.

Hanya saja, lingkupnya tingkat cabor dan semuanya berpusat pada KONI Kota Tangsel. Sehingga, memiliki saling keterkaitan.

"Kalau kami dari THPPB telah memberikan informasi dan penjelasan secara tertulis kepada Kejari, bahwa ada pihak yang menggunakan nama Perkemi dengan identitas palsu mendapatkan dana dari KONI," ujarnya. Pemberian dan penggunaan dana hibah dari KONI Kota Tangsel itu bermasalah.

Apalagi, pengurus yang mendapat dana hibah itu ilegal. Angkanya yang diterima pun cukup besar, mencapai sekira Rp140-150 juta, pada 2019 dan 2020. "Itu pengurus Ilegal, laporan penggunaan dana yang diterimanya pun dipastikan tidak sesuai dengan faktanya. Jadi ini tindak pidana korupsi juga. Hanya surat kami belum dapatkan tanggapan dari Kejari Tangsel," jelasnya.

Dengan surat yang telah dilayangkan, pihak Kejari Kota Tangsel pun telah mengetahui persoalan itu. Hanya saja, hingga penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel ditetapkan, korupsi ditingkat Cabor itu belum disinggung.

"Seharusnya sih ikut diproses ya. Kalau mengenai pemalsuan dokumen kepengurusan sudah kami laporkan di Polres Tangsel. Benar. Jelas sekali kerugiannya. Informasi yang kami dapat sekitar Rp140-150 juta," paparnya.

Dalam korupsi hibah tingkat cabor ini, bukan hanya Perkemi yang merasa dirugikan. Pihak KONI Kota Tangsel yang telah memberikan dana hibah pun sangat dirugikan. Namun, tidak ada langkah hukum yang diambil KONI Kota Tangsel.

"KONI Tangsel sekarang telah mengetahui hal ini. Namun KONI Tangsel belum terlihat akan mengambil langkah hukum apa terhadap pihak yang merugikan KONI Tangsel dan tentunya pengurus Perkemi Tangsel yang legal," jelasnya.

Menurutnya, kasus korupsi hibah di lingkup Cabor seperti fenomena gunung es. Dia berharap, dengan ditindak lanjutnya dugaan korupsi dana hibah Perkemi, akan membuka kotak pandora korupsi hibah cabor-cabor lainnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More